Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Indosat Masih Jadi Tersangka Korupsi, Bisakah Merger Dengan H3I?

Jumat, 17 Desember 2021 13:39 WIB
Gedung Indosat Ooredoo. (Foto: Ist)
Gedung Indosat Ooredoo. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tak mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Peduli Hukum (MPH) terkait penghentian kasus korupsi Indosat dan IM2 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di PN Jakarta Selatan.

Ketua Bidang Hukum MPH Davit Airlanto menyatakan menghormati keputusan Hakim PN Jakarta Selatan itu. Menurutnya, hasil praperadilan sudah diprediksi oleh MPH.

"Yang kami kejar bukan menang atau kalah. Kami hanya lakukan pengawalan, mengawasi terhadap penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia. Tak terkecuali di kasus korupsi Indosat dan IM2. Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Tujuan utama kami adalah pertimbangan Majelis Hakim. Kini kita mendapatkan bukti dari Kejagung terkait dengan eksekusi IM2," ungkap Davit, Jumat (17/12).

Baca juga : Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Heli AW, KPK Koordinasi Dengan POM TNI

Eksekusi yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dan sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Dirut IM2 bersalah telah melakukan tindak pidana yang merugikan negara.

"Gugatan praperadilan ini berhasil menekan Kejagung untuk melakukan eksekusi aset Indosat di IM2. Eksekusi ini menunjukan Kejagung tak menghentikan kasus korupsi yang melibatkan korporasi dan management Indosat serta IM2. Otomatis dengan kita gugat, data Kejagung dibuka. Termasuk mereka sudah melakukan eksekusi," terang Davit.

Jika aset sitaan kurang, menurut David, Kejagung dapat melakukan sita jaminan seluruh kekayaan Indosat. Termasuk membekukan saham Indosat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca juga : Gaet Kadin, Menkumham Komit Berikan Perlindungan Bagi UMKM

Dalam perkara korupsi IM2, Kejagung telah menetapkan Pidana Korporasi ke Indosat dan IM2 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan no 01/F.2/Fd.1/01/2013 dan 02/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 03 Januari 2013.

Davit mengingatkan, penutupan IM2 berpotensi menghilangkan barang bukti dan sebagai salah satu langkah untuk menutup kasus korupsi tak menyeret Indosat.

MPH pun mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajarannya tidak hanya mengeksekusi aset IM2, tetapi juga segera melimpahkan tersangka lainnya yang sejak tahun 2013 ditetapkan sebagai tersangka. "Jangan ditunda lagi. Tujuannya agar mendapatkan kepastian hukum," pinta Davit.

Baca juga : Kejagung Makin Keren Nih

Selama belum ada keputusan MA yang berkekuatan hukum tetap, Davit meminta Kemenkominfo dan Kemenkumham tidak memberikan izin merger Indosat H3I.

Sebab, dalam kasus korupsi ini, Indosat berhadapan langsung dengan negara. Jangan sampai pemerintah melakukan pembiaran terhadap aksi korupsi yang dilakukan Indosat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.