Dark/Light Mode

Indosat Masih Jadi Tersangka Korupsi, Bisakah Merger Dengan H3I?

Jumat, 17 Desember 2021 13:39 WIB
Gedung Indosat Ooredoo. (Foto: Ist)
Gedung Indosat Ooredoo. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sebagai perusahaan yang akan merger dengan Indosat, harusnya H3I tak bisa tutup mata dengan kasus korupsi korporasi. H3I harus melakukan due diligence secara legal.

Ketika due diligence sudah dilakukan dan merger terus berjalan, H3I berpotensi terseret dalam kasus korupsi korporasi Indosat.

Baca juga : Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Heli AW, KPK Koordinasi Dengan POM TNI

Sementara itu Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, kasus korupsi yang melibatkan Indosat masih jauh dari kedaluwarsa. Artinya, Kejagung dapat segera menyeret korporasi Indosat dan IM2 ke pengadilan Tipikor.

Menurut Boyamin, merger Indosat dengan H3I tak serta merta menggugurkan kasus pidana korporasi yang melekat di Indosat. Entitas perusahaan hasil peleburan ini tak bisa lepas dari pidana korporasi yang sudah disematkan Jaksa sejak 2013.

Baca juga : Gaet Kadin, Menkumham Komit Berikan Perlindungan Bagi UMKM

MPH dan MAKI akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika pemerintah memberikan izin ke Indosat.

Menurutnya, seharusnya Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemenkominfo tidak memberikan izin Indosat. Baik itu untuk mengikut lelang frekuensi, perpanjangan izin penyelenggaraan frekuensi, izin layanan 5G dan merger.

Baca juga : Kejagung Makin Keren Nih

"MPH dan MAKI akan melakukan gugatan PTUN jika Dirjen SDPPI tetap berikan izin ke tersangka korupsi. Kami akan menggugat ke PTUN untuk mencabut seluruh izin yang dimiliki Indosat," tandasnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.