Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Terima Gratifikasi Dan Fasilitas Dari Kontraktor, Eks Walkot Banjar Ditersangkakan KPK
Kamis, 23 Desember 2021 18:15 WIB
Sebelumnya
"Saat ini Tim Penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi yang dimaksud," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : Puskesmas Dan Sanitarian Tangerang Belajar Ke PPLI
Sedangkan Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Herman dan Rahmat langsung ditahan selama 20 hari pertama. Terhitung sejak hari ini sampai dengan 11 Januari 2022.
Baca juga : Perkuat Digitalisasi Dan Inovasi, Syngenta Indonesia Dukung Ketahanan Pangan
Rahmat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara Herman, ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Keduanya akan menjalani isolasi mandiri sebelum ditahan. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya