Dark/Light Mode

Pengalihan Polis Eks Jiwasraya Ke IFG Life

Erick: Bukti Pemerintah Selamatkan Nasabah...

Jumat, 24 Desember 2021 06:50 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir. (Foto: Istimewa).
Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Dilakukan Dua Tahap

Wakil Direktur Utama PTAsuransi Jiwa IFG (IFG Life) yang juga Ketua Tim PMO (Project Management Officer) Restrukturisasi Hexana Tri Sasongko mengatakan, IFG Life akan mengambil alih polis nasabah Jiwasraya senilai Rp 33,02 triliun pada tahap I.

Pengalihan polis ini sesuai dengan akta pengalihan polis yang ditandatangani pada 15 Desember 2021.

Baca juga : Erick: Ini Bukti Kesungguhan Pemerintah Dalam Penyelamatan Polis Nasabah Jiwasraya

Selanjutnya, IFG Life akan melanjutkan pengalihan polis pada tahap II. Yakni polis-polis yang masih membutuhkan proses penyelesaian dokumen administrasi dan verifikasi dokumen terhadap polis restrukturisasi kategori negative confirmation.

“Proses peralihan polis tahap IIditargetkan selesai semester I-2022,” jelas Hexana di kesempatan yang sama.

Sebelumnya, IFG dan Jiwasraya telah mendapatkan persetujuan dari 99,3 persen pemegang polis korporasi, 99,8 persen pemegang polis ritel, dan 98,3 persen pemegang polis bancassurance untuk melakukan restrukturisasi dan pengalihan polis.

Baca juga : Menko Polhukam: Kebijakan Pemerintah Harus Berorientasi Keutuhan Nasional

Untuk mengelola polis-polis tersebut, IFG pun mendirikan IFG Life pada 22 Oktober 2020 dan telah mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 07 April 2021 melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.05/2021 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa Kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Terpisah, Direktur Utama Jiwasraya Angger P Yuwono mengatakan, proses pengalihan dari polis ini bisa berlangsung selama tiga bulan. Berarti, hal tersebut sejalan dengan target dari IFG Life sebelumnya yang menargetkan migrasi polis bisa selesai di kuartal I-2022.

Angger menambahkan, selama satu bulan sejak diumumkan dimulainya proses migrasi polis Jiwasraya, nasabah masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan. Adapun keberatan ini hanya untuk mereka yang berubah pikiran untuk tidak mengikuti program restrukturisasinya. Artinya, polisnya tetap berada di Jiwasraya.

Baca juga : Cegah Kenaikan Covid Saat Libur Nataru, Pemerintah Evaluasi Penerapan PPKM

Pada prinsipnya, kata Angger, pemegang polis memiliki hak untuk perubahan atas polisnya. Hanya saja, kondisi luar biasa yang saat ini dialami Jiwasraya membuat perubahan tersebut tidak bisa diberlakukan mengingat masih dalam tahap pengalihan.

“Tentu sebagai pemegang polis, jika sudah di IFG Life yang jelas sehat dalam kondisi keuangan, maka pemegang polis berhak melakukan perubahan apapun,” jelas Angger. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.