Dark/Light Mode

Diultimatum KPK, Yang Ambil Harta Bupati Nonaktif HSU Bakal Dipidana!

Selasa, 28 Desember 2021 14:49 WIB
Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid. (Foto; Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid. (Foto; Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Abdul Wahid sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU pada 2021 sampai 2022. Abdul ditahan pada 18 November 2021.

Baca juga : Bupati Nonaktif HSU Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Kasus Pencucian Uang

Dia ditahan usai KPK mengembangkan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU pada 2021 sampai 2022.

Baca juga : KPK Dalami Penerimaan Suap Proyek Bupati Nonaktif HSU

Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki selaku pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Baca juga : Kang Emil Nonton WSBK Bareng Warga Di Atas Bukit Mandalika

Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.