Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Getaran Gempa M6,5 Garut Terasa Hingga Jakarta, Trending Topics Di X
- Gempa M3,1 Sukabumi Dipicu Sesar Cugenang, Belum Ada Laporan Kerusakan Bangunan
- Gempa Kuat M6,5 Guncang Jabar Dan Sekitarnya, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
- Malam Ini, Sukabumi Digoyang Gempa M3,1 Kedalaman 5 Km
- Media Timteng: Erick Bawa Berkah Bagi Sepak Bola Indonesia
Kasus Korupsi Konawe Utara Rugikan Negara Rp 2,7 T
KPK Cecar Eks Mentan Soal Kepemilikan Tambang Nikel
Jumat, 19 November 2021 14:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar eks menteri pertanian (mentan) Amran Sulaiman soal kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.
Hal itu dikonfirmasi penyidik komisi antirasuah saat memeriksa Direktur PT Tiran Indonesia itu sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
"Dalam pemeriksaan hari ini terhadap saksi Amran Sulaiman, Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait kepemilikan tambang nikel di Kab. Konawe Utara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Kamis (18/11).
Seharusnya pemeriksaan Amran dilakukan kemarin. Namun dia meminta penjadwalan ulang pada hari ini. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Eks Bupati Konawe Utara itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017.
Baca juga : Balikin Kerugian Negara Tak Hapus Tindak Pidana
Ia diduga melakukan korupsi terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di wilayahnya. Saat itu, Aswad, disebut KPK, langsung mencabut secara sepihak kuasa pertambangan, yang mayoritas dikuasai PT Antam.
Setelah pencabutan secara sepihak itu, KPK menyebut Aswad malah menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan hingga kemudian diterbitkanlah 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya