Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Konawe Utara Rugikan Negara Rp 2,7 T

KPK Cecar Eks Mentan Soal Kepemilikan Tambang Nikel

Jumat, 19 November 2021 14:18 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar eks menteri pertanian (mentan) Amran Sulaiman soal kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.

Hal itu dikonfirmasi penyidik komisi antirasuah saat memeriksa Direktur PT Tiran Indonesia itu sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.

Baca juga : Pastikan Terus Berikan Layanan Terbaik Untuk Rakyat Dan Negara, Kapolri Bakal Naikkan Bintang Dankor Brimob

"Dalam pemeriksaan hari ini terhadap saksi Amran Sulaiman, Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait kepemilikan tambang nikel di Kab. Konawe Utara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Kamis (18/11).

Seharusnya pemeriksaan Amran dilakukan kemarin. Namun dia meminta penjadwalan ulang pada hari ini. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Eks Bupati Konawe Utara itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017.

Baca juga : Balikin Kerugian Negara Tak Hapus Tindak Pidana

Ia diduga melakukan korupsi terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di wilayahnya. Saat itu, Aswad, disebut KPK, langsung mencabut secara sepihak kuasa pertambangan, yang mayoritas dikuasai PT Antam.

Setelah pencabutan secara sepihak itu, KPK menyebut Aswad malah menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan hingga kemudian diterbitkanlah 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.