Dark/Light Mode

Urgensitas Presidential Threshold

Rabu, 29 Desember 2021 00:05 WIB
Prof Dr Muhammad Fauzan. (Foto: ist)
Prof Dr Muhammad Fauzan. (Foto: ist)

 Sebelumnya 
Memperhatikan hal tersebut maka dalam perkembangan ketatanegaraan, khususnya kebijakan mengenai besaran persentase presidential threshold Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 menentukan: pasangan calon hanya dapat diusulkan partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR.  

Sementara Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 yang menentukan persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional.

Ada beberapa alasan atau dasar argumentasi kebijakan presidential threshold dalam penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden. 

Pertama, sejalan dengan kesepakatan sebelum perubahan UUD 1945, yakni memperkuat sistem presidensial, di mana Presiden dan Wakil Presiden yang telah dipilih secara langsung oleh rakyat memiliki kedudukan yang kuat, sehingga tidak dapat diberhentikan secara mudah karena faktor politik. 

Kedua, untuk memastikan efektititas penyelenggaraan pemerintahan, karena jika tidak ada kebijakan presidential threshold sangat mungkin Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih sacara langsung “hanya” diusulkan partai politik yang tidak memiliki wakil  dengan jumlah yang tidak signifikan di parlemen. 

Baca juga : Presidential Threshold Tak Bisa Dihapus

Jika hal ini terjadi maka akan ada potensi penyelengaraan pemerintahan yang dilaksanakan Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan selalu “diganggu” partai-partai politik yang memiliki wakil di parlemen dengan jumlah yang signifikan (mayoritas) yang kebetulan calon presiden/wakil presidennya kalah dalam pemilihan umum. 

Ketiga, dalam rangka penyederhanaan sistem kepartaian melalui mekanisme alami, karena tidak dapat dipungkiri, sistem pemerintahan presidensil dalam era demokrasi juga harus memberikan ruang kepada masyarakat untuk mendirikan partai politik. 

Namun demikian, sistem presidensil tidak akan berjalan efektif jika disandingkan dengan sistem multipartai. Oleh karena itu, menjadi penting untuk mewujudkan sistem presidensil dengan sistem multipartai sederhana.

Sebagaimana telah disebutkan di atas, perdebatan mengenai presidential threshold telah banyak terjadi di tengah masyarakat, bahkan perdebatan tersebut juga telah “dibawa” melalui mekanisme yang telah disediakan hukum tata negara, yakni melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)

MK melalui Putusan No. 16/PUU-V/2007 dan No. 51-52-59/PUU-VI/2008 serta Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 menyatakan, kebijakan presidential threshold dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan merupakan kebijakan yang diamanatkan UUD yang bersifat terbuka. 

Baca juga : Tangani Omicron, Luhut Pakai Jurus Threshold

Berdasarkan UUD Tahun 1945 memberikan kualifikasi bahwa putusan Mahkamah Konstitusi adalah bersifat final dan mengikat, hal tersebut sebagaimana diamanatkan dapak ketentuan Pasal 24C ayat (1) yang menegaskan: 

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Memperhatikan hal tersebut, maka perdebatan tentang perlu tidaknya atau boleh tidaknya kebijakan presidential threshold secara yuridis melalui mekanisme judicial review ke MK telah final dan mengikat. Artinya, terlepas dari setuju atau tidaknya atas kebijakan presidential threshold maka setiap anak bangsa sudah selayaknya menghormati putusan MK. 

Yang masih bisa diperdebatkan sebenarnya hanya terkait dengan jumlah persentase presidential threshold, dan sebagaimana putusan MK, hal tersebut merupakan legal opened policy. 

Karena itu, sangat tergantung pada konfigurasi politik yang ada pada lembaga pembentuk/pembuat undang-undang. Sehingga salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menyampaikan aspirasi ke DPR untuk ”menurunkan” atau ”menaikkan” besaran persentase presidential threshold, karena hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UUD 1945.

Baca juga : Parpol Kuat, Rakyat Senang

Oleh: Prof Dr Muhammad Fauzan 

Penulis adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.