Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Guru Besar Unsoed Prof. Muhammad Fauzan:

Presidential Threshold Tak Bisa Dihapus

Selasa, 28 Desember 2021 12:10 WIB
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Muhammad Fauzan. (Foto: Ist)
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Muhammad Fauzan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Muhammad Fauzan menilai, ambang batas pencalonan Presiden alias Presidential Threshold secara konstitusional sah dan tidak melanggar. Bahkan, ambang batas ini tak bisa dihapus. Yang bisa cuma dinaikkan atau diturunkan angkanya.

Bagaimana penjelasannya? Muhammad Fauzan menerangkan, revolusi ketatanegaraan awal dekade 1990-an ditandai dengan perubahan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dalam banyak hal telah melahirkan konsep dan ide baru bagi Indonesia dalam berhukum tatanegara.

Beberapa kebaruan dalam UUD 1945 hasil amandemen antara lain diadopsinya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6A ayat (1) yang menentukan bahwa: Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Baca juga : Menko Polhukam: Presiden Kirim Surpres Ke DPR Bahas RUU ITE

Kemudian dalam ayat (2) dintarakan bahwa: Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Beralihnya mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan tidak bisa dipisahkan dari kesepakatan MPR sebelum melakukan perubahan terhadap UUD 1945, yakni mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

"Sebagaimana diketahui, bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial, kedudukan Presiden sebagai kepala pemerintahan adalah kuat. Sehingga Presiden tidak dapat diberhentikan secara mudah karena faktor-faktor politik seperti halnya dalam sistem parlementer," terang Fauzan dalam tulisannya yang diterima Selasa (28/12).

Baca juga : PKB: Presidential Threshold Diturunkan, Politik Identitas Bisa Dicegah

Kata Fauzan, ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 telah diundangkanlah beberapa undang-undang (UU) yang mengatur tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, antara lain UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,  dan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang memperkenalkan Presidential Threshold.

Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2003 yang menentukan bahwa: Pasangan Calon hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR.  

Kemudian Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008, yang menentukan bahwa: Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga : Gus Muhaimin Minta Batasan Presidential Threshold Diturunkan Jadi 5-10 Persen

Terakhir dalam Pasal 222 UU Nomor 17 Tahun 2017 menentukan bahwa: Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.