Dark/Light Mode

Kasus Pemukulan WNA, Andy Cahyady Harap MA Tolak Kasasi Jaksa

Selasa, 28 Desember 2021 20:43 WIB
Andy Cahyady (belakang) dan pengacaranya, Mohammad Muchsin. (Foto: Ist)
Andy Cahyady (belakang) dan pengacaranya, Mohammad Muchsin. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Andy Cahyady berharap Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pemukulan warga negara Singapura, Wenhai Guan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memvonis bebas Andy Cahyady dari tuntutan penganiayaan terhadap Wenhai Guan. 

Pengacara Andy Cahyady, Mohammad Muchsin mengatakan, pihaknya telah menyampaikan berkas atas kasasi JPU ke MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Selasa (28/12). Ia mengatakan dari berkas yang telah diberikan, kliennya berharap MA dapat menolak upaya kasasi yang diajukan JPU.

Baca juga : Pukul WNA Untuk Membela Diri, Andy Cahyady Divonis Bebas

"Kita harapkan majelis hakim di Mahkamah Agung bisa sepaham dengan majelis hakim di PN Jakarta Utara. Artinya, ditolak permohonan kasasi jaksa," ujar Muchsin, di PN Jakut, Selasa (28/12).

Muchsin mengatakan, menurut jaksa, penerapan hukum pembuktian tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, karena saksi yang dihadirkan jaksa tidak menyebutkan siapa yang pertama kali melakukan pemukulan.

Baca juga : Andi Akmal Harap Nadiem Dengerin Aspirasi Masyarakat

Muchsin mengatakan, dari keterangan Zang Hong yang merupakan saksi di persidangan mengungkapkan, kliennya dipukul duluan.

"Yang pasti tahu posisi itu adalah saksi Zang Hong dari sebelum, saat peristiwa dan sesudah. Jadi, dia tahu bagaimana Andy dihadang di depan rumah, didorong, dan kemudian dipukul," bebernya.

Baca juga : Kasus Formula E, KPK Bakal Panggil PT Jakpro

Karena itu, dia menilai, vonis bebas yang diberikan majelis hakim kepada kliennya sudah tepat. Soalnya, kliennya lebih dulu dipukul dan kemudian melakukan pembelaan.

"Artinya penerapan hukum oleh hakim sudah benar dan tepat. Apa yang dilakukan Andy pembelaan atau terpaksa, karena adanya serangan terlebih dulu. Ia melakukan seketika, tidak berlebihan, makanya putusannya lepas dari segala tuntutan hukum," ucap Muchsin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.