Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sebelumnya
Komisaris PT Merial Esa Erwin Sya'af Arief, yang juga terjerat kasus tersebut diduga berkomunikasi dengan Anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi, agar mengupayakan proyek satelit monitoring di Bakamla masuk APBN-P 2016.
Baca juga : 2021, KPK Setor PNBP Rp 203,29 Miliar
Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika meloloskan permintaannya. Total komitmen fee dalam proyek ini, yaitu 7 persen dan 1 persen di antaranya untuk Fayakhun Andriadi.
Baca juga : Pagi Ini Rupiah Masih Perkasa
Sebagai realisasi commitment fee, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar 911.480 dolar AS atau setara Rp 12 miliar. Uang itu dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, China.
Baca juga : Mitratel Bantu Masyarakat Terdampak Erupsi Semeru
PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya