Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cycling de Jabar Jadi Ajang Persiapan Atlet Jelang Kejurnas Balap Sepeda 2024
- Man. City Vs Man. United, The Citizens Mau Pecahkan Rekor
- Rinov Dan Pitha Melaju, Putri KW Angkat Koper
- Gagal Di Malaysia Masters, Putri KW Langsung Tatap Indonesia Open
- Alasan Spanyol Akui Negara Palestina, Tolak Dicap Kawan Teroris Oleh Netanyahu
Perkara Suap Perhitungan Pajak
Walah, Angin Bawa Kebetan Di Sidang Pemeriksaan Terdakwa
Rabu, 5 Januari 2022 07:05 WIB
Sebelumnya
“Sebagai pejabat negara anda kan wajib mengisi LHKPN, kenapa tidak anda sampaikan?” cecar jaksa.
Angin berdalih sudah memasukkan bisnis tersebut ke dalam kolom penghasilan lain-lain. Namun tidak menuliskan detail sumber penghasilannya.
Baca juga : 1.500 Personel Gabungan Pantau Titik Rawan Kerumunan Di Tangerang
Diberitakan sebelumnya, Angin membeli 81 bidang tanah menggunakan identitas Fathoni dan keluarganya. Lokasinya tersebar di Bandung, Tangerang Selatan, Bogor hingga Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ketika Angin Prayitno mulai diperiksa KPK terkait kasus suap pajak, surat-surat tanah tersebut dititipkan Angin kepada Fathoni dan ditempatkan dalam satu koper.
Baca juga : KPK Tetapkan Pejabat Pajak Wawan Ridwan Tersangka Pencucian Uang
Tujuannya, agar Fathoni mengamankan Sertifikat Hak Milik (SHM) hingga Akta Jual Beli (AJB) tanah milik Angin yang dibeli menggunakan nama keluarganya. Tak lama kemudian, penyidik KPK menggeledah rumah Fathoni dan menyita koper berisi surat tersebut.
Dalam kasus ini, Angin Prayitno didakwa menerima suap Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura karena merekayasa perhitungan pajak.
Baca juga : Perayaan Malam Natal Di Pontianak Berjalan Tertib Dan Lancar
Suap diterima Angin bersama-sama dengan Dadan Ramdani. Ada tiga wajib pajak yang nilai pajaknya direkayasa: PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia (Panin) dan PT Jhonlin Baratama. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya