Dark/Light Mode

Perkara Suap Perhitungan Pajak

Walah, Angin Bawa Kebetan Di Sidang Pemeriksaan Terdakwa

Rabu, 5 Januari 2022 07:05 WIB
Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji (kanan) dan Dadan Ramdani (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji (kanan) dan Dadan Ramdani (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

 Sebelumnya 
“Sebagai pejabat negara anda kan wajib mengisi LHKPN, kenapa tidak anda sampaikan?” cecar jaksa.

Angin berdalih sudah memasukkan bisnis tersebut ke dalam kolom penghasilan lain-lain. Namun tidak menuliskan detail sumber penghasilannya.

Baca juga : 1.500 Personel Gabungan Pantau Titik Rawan Kerumunan Di Tangerang

Diberitakan sebelumnya, Angin membeli 81 bidang tanah menggunakan identitas Fathoni dan keluarganya. Lokasinya tersebar di Bandung, Tangerang Selatan, Bogor hingga Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ketika Angin Prayitno mulai diperiksa KPK terkait kasus suap pajak, surat-surat tanah tersebut dititipkan Angin kepada Fathoni dan ditempatkan dalam satu koper.

Baca juga : KPK Tetapkan Pejabat Pajak Wawan Ridwan Tersangka Pencucian Uang

Tujuannya, agar Fathoni mengamankan Sertifikat Hak Milik (SHM) hingga Akta Jual Beli (AJB) tanah milik Angin yang dibeli menggunakan nama keluarganya. Tak lama kemudian, penyidik KPK menggeledah rumah Fathoni dan menyita koper berisi surat tersebut.

Dalam kasus ini, Angin Prayitno didakwa menerima suap Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura karena merekayasa perhitungan pajak.

Baca juga : Perayaan Malam Natal Di Pontianak Berjalan Tertib Dan Lancar

Suap diterima Angin bersama-sama dengan Dadan Ramdani. Ada tiga wajib pajak yang nilai pajaknya direkayasa: PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia (Panin) dan PT Jhonlin Baratama. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.