Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
Perkara Suap Perhitungan Pajak
Walah, Angin Bawa Kebetan Di Sidang Pemeriksaan Terdakwa
Rabu, 5 Januari 2022 07:05 WIB
Sebelumnya
Angin menyebut hanya memiliki 5 sampai 6 buah lahan yang tersebar di tiga wilayah. “Satu di Bandung terdiri dari dua surat dan sertifikat, dua di Yogyakarta dua sertifikat dan dua lagi di Majalengka terdiri dari 7 sertifikat,” ungkap Angin.
Semua sertifikat dibuat atas nama orang lain. Di antaranya Fathoni yang digunakan namanya untuk mengurus surat-surat pembelian aset di Bandung.
Baca juga : 1.500 Personel Gabungan Pantau Titik Rawan Kerumunan Di Tangerang
Angin beralasan, tidak punya waktu mengurusnya. Lantaran kesibukannya bekerja.
Sementara surat-surat atas aset di Majalengka dibuat menggunakan nama kakaknya. Adapun aset di Yogyakarta diatasnamakan anaknya.
Baca juga : KPK Tetapkan Pejabat Pajak Wawan Ridwan Tersangka Pencucian Uang
“Dari ketiga aset tadi, uangnya dari mana?” tanya jaksa. “Dari penghasilan saya sendiri dan hasil jual beli permata,” kilah. Angin.
Jaksa mencecar Angin kenapa bisnis jual beli batu permata tidak dimasukkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca juga : Perayaan Malam Natal Di Pontianak Berjalan Tertib Dan Lancar
Padahal, bisnis tersebut memberi keuntungan yang cukup banyak. Sehingga, Angin sebagai pejabat negara bisa membeli banyak properti.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya