Dark/Light Mode

Demi Kelancaran Pembangunan

Erick: Utamakan Kebutuhan Energi Dalam Negeri Dulu...

Rabu, 5 Januari 2022 06:50 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Istimewa).
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Sementara itu, penyerapan batubara dalam negeri hingga awal Desember pun baru menyentuh 121,3 juta ton, atau sekitar 88,2 persen dari target DMO.

Dalam rapat bersama juga disepakati, Menteri ESDM akan mengeluarkan perubahan DMO yang bisa di-review per bulan. Yang tidak menepati kontrak, akan kena penalti tinggi. Bahkan, dicabut izinnya.

Baca juga : Kadin Dukung Penuh Kebutuhan Energi Dalam Negeri

Erick mengaku, pihaknya tetap mendukung pengembangan ekspor bersama Menteri Perdagangan M Lutfi, sebagai pemasukan devisa negara dengan mengkalkulasi total kebutuhan dalam negeri.

“Dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kami juga akan melakukan sinergi dengan para pihak untuk menangani logistik,” tandas Erick.

Baca juga : Erick: Prioritaskan Kebutuhan Energi Dalam Negeri, Demi Kelancaran Pembangunan

Seperti diketahui, Presiden Jokowi meminta pasokan LNG diutamakan untuk kebutuhan dalam negeri. “Saya juga minta kepada produsen LNG baik itu Pertamina maupun perusahaan swasta untuk mengutamakan kebutuhan di dalam negeri terlebih dahulu,” kata Jokowi, Senin (3/1).

Presiden juga memerintahkan kementerian terkait untuk mencari solusi atas masalah pasokan LNG. “Selain itu, saya perintahkan Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN untuk mencari solusi permanen dalam menyelesaikan masalah ini,” pintanya.

Baca juga : Jangan Nekat Ekspor Sebelum Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi, Izin Usaha Bisa Dicabut

Tak hanya itu, Jokowi kembali menegaskan bahwa Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaannya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.

Hal ini sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945. “Ini adalah amanat dari Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Jokowi. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.