Dark/Light Mode

G20 Kesehatan, IHR & Konvensi Pandemi

Kamis, 6 Januari 2022 12:00 WIB
Prof. Tjandra Yoga Aditama (Foto: Istimewa)
Prof. Tjandra Yoga Aditama (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - G20 bidang kesehatan dengan Presidensi Indonesia mengambil beberapa bahasan isu prioritas. Salah satunya adalah harmonisasi protokol kesehatan global.

Ada dua pembahasan dalam topik ini. Yaitu harmonisasi pedoman kesehatan global (global health guideline harmonization) dan interoperabilitas sistem informasi kesehatan pada pintu masuk negara (point of entry = PoE).

Dalam hal ini, diusulkan agar setidaknya ada dua aspek yang baiknya dicakup dalam kepemimpinan Indonesia di G20 kesehatan tahun ini. Yaitu yang termaktub dalam International Health Regulation (IHR), dan yang sedang berproses dalam perumusan semacam Konvensi Pandemi.

Tentang International Health Regulation (IHR), setidaknya ada tiga aspek yang dapat dibahas dalam sidang-sidang G20 kesehatan di Indonesia.

Pertama, tidak adanya penjelasan tentang pandemi, kriteria dan syarat penentuannya dan pemberhentian dan sebagainya di dalam IHR, yang kini berlaku dan jadi pegangan internasional.

Baca juga : RI Jelaskan Jalur Kesehatan Akhiri Pandemi Covid-19

Hal ini tentu perlu kejelasan, apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Kedua, tentang tujuan IHR itu sendiri, yaitu to prevent, protect against, control and provide a public health response to the international spread of disease in ways that are commensurate with and restricted to public health risks, and which avoid unecessary interference with international traffic and trade. 

Jadi, di bagian akhir definisi ini disebutkan agar menghindari gangguan yang tidak perlu pada perjalanan dan perdagangan internasional.

Dalam pengalaman pandemi Covid-19 ini, kita lihat kenyataan bahwa dampaknya terhadap perjalanan internasional jelas tidak dapat dihindari. Pesawat tidak terbang, banyak bandara ditutup dan sebagainya.

Artinya, tujuan IHR perlu dianalisis ulang sesuai kenyataan yang ada.

Baca juga : DWP Kemendagri Dukung Pemulihan Kesehatan Mental Dan Ekonomi Di Masa Pandemi

Ketiga, perlu diperhatikan bagaimana kepatuhan/kesepakatan (compliance) negara-negara untuk mengikuti aturan IHR, yang jelas mewajibkan negara-negara untuk menginformasikan ke WHO dalam tempo 24 jam, bila ada  penyakit/kejadian kesehatan yang berpotensi menular secara internasional.

Akan baik kalau Presidensi Indonesia di G20 bidang kesehatan membahas setidaknya tiga masalah utama dalam IHR ini, untuk penyempurnaan di masa datang.

Selain IHR, maka G20 kesehatan yang dipimpin Indonesia harus berperan penting dalam proses Konvensi Pandemi.

Pada 1 Desember 2021, pertemuan World Health Assembly (WHA)  telah membuat keputusan yang amat penting untuk memperkuat arsitektur kesehatan global, demi melindungi dan menjamin kesehatan umat manusia di muka bumi.

Kita tahu, Presiden Joko Widodo juga sudah menyampaikan perlunya tata ulang arsitektur kesehatan global, dalam sambutan beliau pada rapat G20 yang lalu di Roma, Italia dan dalam Sidang PBB September 2021.

Baca juga : Pengusaha Minta Revisi Perizinan Impor

Keputusan yang diambil sidang khusus (special session) WHA ini adalah untuk membentuk intergovernmental negotiating body (INB), yang akan melakukan negosiasi internasional untuk mempersiapkan draft konvensi WHO convention.

Bisa dalam bentuk penjanjian, atau instrumen internasional lain untuk pencegahan pandemi, kesiapan dan responnya (pandemic prevention, preparedness and response).

Indonesia tentu akan berperan aktif dalam INB ini. Bukan saja karena kita memegang Presidensi G20, tetapi juga karena kita sudah punya pengalaman panjang dan sukses dalam berbagai diplomasi kesehatan internasional selama ini. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.