Dark/Light Mode

Dispensasi Karantina Pejabat Dicabut

Ingat, Covid Tidak Kenal Kasta...

Senin, 10 Januari 2022 06:25 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito. (Foto: Damar-Medcom).
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito. (Foto: Damar-Medcom).

 Sebelumnya 
Kewajiban karantina ini utamanya menyasar para WNI pelaku perjalanan luar negeri dari negara dengan tiga kriteria. Yakni, telah mengkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19, secara geografis dekat dengan negara transmisi dan ketiga jumlah kasus konfirmasi Covid-19 lebih dari 10.000.

Sementara itu, masa karantina 7 hari diterapkan bagi WNI dengan asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi tiga kriteria tersebut. “Para pelaku perjalanan luar negeri dalam hal ini wajib melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat,” kata Wiku.

Adapun pelayanan di karantina terpusat itu mencakup fasilitas penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR. Untuk lokasi karantina sudah ditetapkan dalam diktum kelima pada SK Nomor 2 Tahun 2022. “Karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah,” tutur Wiku.

Baca juga : Jokowi Nggak Manjain Menteri Dan Anggota DPR

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mendukung penghapusan dispensasi karantina bagi pejabat sepulang dari luar negeri di tengah badai Omicron di Indonesia. Tapi dia mengusulkan agar durasi karantina dikurangi.

“Kita mengapresiasi apa yang menjadi arahan presiden, kita berharap semua pejabat publik bisa mengikuti arahan presiden. Jadi dengan demikian masyarakat merasa tidak ada perbedaan perlakuan,” kata dia.

Saleh mengusulkan, masa karantina di hotel bagi masyarakat, termasuk pejabat, dikurangi menjadi hanya 3-4 hari dari semula hingga 10 hari. Sisanya, karantina bisa dilakukan di rumah atau kediaman pribadi.

Baca juga : Satgas Covid Maksimalkan Sistem Online

Namun, izin untuk pulang setelah masa karantina di hotel tetap harus melalui prosedur. Misalnya, kata dia, hasil negatif PCR, setelah PCR pertama sebelum menjalani karantina.

“Karena kan PCR satu hari bisa keluar dan mereka dimonitor terus selama 3-4 hari. Jika dinyatakan negatif mereka sudah boleh pulang,” ungkapnya.

Saleh menambahkan, setelah isolasi terpusat di hotel, pelaku perjalanan luar negeri harus melanjutkan masa isolasi mandiri di rumah atau kediaman. Isolasi dipantau oleh petugas atau satgas tingkat kelurahan.

Baca juga : Antisipasi Warga Pelesiran, Aparat Ngaku Kewalahan

“Kalau sudah 3-4 hari di hotel kan butuh 6 hari lagi untuk 10 hari, jadi 6 hari itu dia tidak boleh keluar. Itu perlu Satgas di kelurahan dan di kecamatan mengetahui mereka yang isolasi mandiri ini,” katanya. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.