Dark/Light Mode

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Dituntut 9 Tahun Penjara

Selasa, 11 Januari 2022 16:59 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Jaksa meyakini, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramadan didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura. Jika dirupiahkan, total penerimaan suap kedua mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu menerima uang senilai Rp 57 miliar.

Baca juga : Nekat Cegat Pesawat Di Landasan Pacu, Wanita AS Dipenjara

Penerimaan suap itu dari tiga pihak swasta, yakni PT. Bank Pan Indonesia (Panin), PT. Jhonlin Baratama dan PT. Gunung Madu Plantations.

Baca juga : Walah, Angin Bawa Kebetan Di Sidang Pemeriksaan Terdakwa

Kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.