Dark/Light Mode

KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek IPDN Gowa Sulsel

Selasa, 11 Januari 2022 17:09 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Selain itu, Adi diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Korupsi Banjar

Atas perbuatannya, Adi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Kasus Suap

"Akibat perbuatan tersangka AW dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar," tandas Ghufron. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.