Dark/Light Mode

Advokat Maskur Husain Divonis 9 Tahun Bui Plus Bayar Uang Pengganti Rp 9,2 M!

Rabu, 12 Januari 2022 14:54 WIB
Advokat Maskur Husain. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Advokat Maskur Husain. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Maskur sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca juga : Jemaah Umrah Bakal Didenda Rp 3,8 Juta

Lalu, perbuatan Maskur tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Baca juga : Apkasindo: Tahun Ini, Kesejahteraan Petani Sawit Naik

Sedangkan yang meringankan, Maskur belum pernah dihukum, sopan, dan punya tanggungan keluarga. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Maskur 10 tahun penjara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.