Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korupsi Sewa Pesawat Garuda
Kejagung Diam-diam Periksa Emirsyah Satar Di Sukamiskin
Kamis, 13 Januari 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer mengutarakan, pengadaan pesawat ini merupakan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Garuda 2009-2014.
“Terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada pesawat sebanyak 64 pesawat yang akan dilaksanakan oleh PT Garuda Indonesia baik menggunakan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor,” terangnya.
Baca juga : Dugaan Korupsi Pengadaan ATR 72-600 Di Garuda, Jaksa Agung: Terjadi Di Era ES
Sumber dana untuk penambahan armada pesawat diperoleh dari lessor agreement. Garuda mengalami kerugian akibat perjanjian sewa pesawat sejak tahun 2013 hingga kini. Diduga terjadi manipulasi data laporan penggunaan bahan bakar pesawat sebelum perjanjian.
“Hal-hal fundamental dan sistematis ini sedang kita dalami secara komprehensif,” kata Leonard.
Baca juga : Erick: Pemerintah Fokus Transformasi Garuda
Dugaan korupsi pengadaan pesawat di Garuda sebenarnya sudah terkuak pada sidang perkara Emirsyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. KPK menjerat Emirsyah karena menerima suap dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat.
Entah mengapa KPK tidak menindaklanjuti fakta yang terkuak di persidangan itu. Padahal, putusan perkara Emirsyah telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara ini, KPK juga menjerat Soetikno Soetarjo, konsultan dalam pengadaan pesawat Garuda. Soetikno juga merangkap agen produsen pesawat dan mesin pesawat.
Menurut KPK, sari pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Soetikno mengantongi fee Rp 390 miliar. Namun KPK gagal merampas uang itu lantaran ditolak hakim. [GPG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya