Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Sewa Pesawat Garuda

Kejagung Diam-diam Periksa Emirsyah Satar Di Sukamiskin

Kamis, 13 Januari 2022 07:30 WIB
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. (Foto: Antara)
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer mengutarakan, pengadaan pesawat ini merupakan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Garuda 2009-2014.

“Terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada pesawat sebanyak 64 pesawat yang akan dilaksanakan oleh PT Garuda Indonesia baik menggunakan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor,” terangnya.

Baca juga : Dugaan Korupsi Pengadaan ATR 72-600 Di Garuda, Jaksa Agung: Terjadi Di Era ES

Sumber dana untuk penambahan armada pesawat diperoleh dari lessor agreement. Garuda mengalami kerugian akibat perjanjian sewa pesawat sejak tahun 2013 hingga kini. Diduga terjadi manipulasi data laporan penggunaan bahan bakar pesawat sebelum perjanjian.

“Hal-hal fundamental dan sistematis ini sedang kita dalami secara komprehensif,” kata Leonard.

Baca juga : Erick: Pemerintah Fokus Transformasi Garuda

Dugaan korupsi pengadaan pesawat di Garuda sebenarnya sudah terkuak pada sidang perkara Emirsyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. KPK menjerat Emirsyah karena menerima suap dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat.

Entah mengapa KPK tidak menindaklanjuti fakta yang terkuak di persidangan itu. Padahal, putusan perkara Emirsyah telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Kasus Korupsi IPDN, Pegawai Waskita Dicecar Soal Aliran Uang Korupsi Ke Sejumlah Pihak Di Kemendagri

Dalam perkara ini, KPK juga menjerat Soetikno Soetarjo, konsultan dalam pengadaan pesawat Garuda. Soetikno juga merangkap agen produsen pesawat dan mesin pesawat.

Menurut KPK, sari pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Soetikno mengantongi fee Rp 390 miliar. Namun KPK gagal merampas uang itu lantaran ditolak hakim. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.