Dark/Light Mode

Kasus Pengadaan Tanah Munjul

KPK Ancam Perkarakan Notaris

Minggu, 16 Januari 2022 07:25 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Sejak perkara ini disidik KPK, Yurisca telah beberapa kali mencicil uang yang pernah digunakannya ke KPK. Namun masih kurang Rp 7,6 miliar.

Yurisca lantas berjanji bakal menyerahkan sertifikat tanah miliknya. “Sertifikat tanah senilai Rp 7,6 miliar?” tanya Jaksa Khaerudin.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Di Kemenhan Naik Ke Penyidikan

“Tidak sih Pak, saya juga nanti (kembalikan) dalam bentuk uang,” kata Yurisca.

Jaksa Khaerudin mengingatkan Yurisca bisa dijerat pidana akibat perbuatannya. KPK maupun Anja bisa melaporkan Yurisca melakukan penggelapan dalam jabatan.

Baca juga : Kasus Covid Melonjak, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pelaku Perjalanan LN

Terlebih lagi, Yurisca juga diketahui menggunakan uang kliennya yang lain Rp 1 miliar. Uang itu merupakan titipan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan tanah milik Abud di Lebak Bulus seluas 3.000 meter persegi.

“Luar biasa Saudara banyak memakai uang orang, ini saya enggak uraikan semua untuk mempersingkat waktu,” tukas Khaerudin.

Baca juga : Terdakwa Mafia Perkara KPK Bolak-Balik Ke Toilet

Sebelumnya diberitakan, Kongregasi Suster CB meminta Yurisca membatalkan Perjanjian Jual Beli (PJB) tanah di Munjul seluas 41.921 meter persegi dengan PT Adonara Propertindo.

Pembatalan dilakukan karena Komisaris PT Adonara, Anja Runtuwene tak kunjung melunasi sisa uang pembelian sebesar Rp 94,8 miliar setelah satu tahun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.