Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kata Lionel Messi Usai Argentina Keok Di Laga Perdana Olimpiade
- Argentina Vs Irak, Tim Tango Dilarang Mengeluh
- Ini Penjelasan RSCM Soal 60 Anak Yang Jalani Cuci Darah
- Gempa Terkini M 3,9 Guncang Kuningan, Getaran Terasa Hingga Ciamis dan Banjar
- KCIC Tambah Jumlah Perjalanan Whoosh Jadi 62 Per Hari Tahun Depan
Risiko Pasca Vaksin Anak Ditanggung Negara, KSP Siap Koordinasi Dengan Kemendikbud
Senin, 17 Januari 2022 08:24 WIB
![Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo (Foto: KSP) Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo (Foto: KSP)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Kantor Staf Presiden (KSP) akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait beredarnya surat kesediaan vaksin dan menanggung risiko pasca vaksin anak, yang diterima orangtua/wali murid.
Sesuai arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas (Ratas) evaluasi PPKM, Minggu (16/1) sore.
"Presiden memerintahkan, jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orangtua/wali murid, yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo, di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (17/1).
Baca juga : Angkut 7 Pemain Anyar, Macan Kemayoran Siap Mengaum
Abraham menjelaskan, Presiden menyampaikan arahan tersebut, setelah mendengar laporan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko soal keluhan masyarakat, terkait surat pernyataan kesediaan vaksin.
Di dalam surat itu disebutkan, segala risiko pasca vaksin ditanggung oleh orang tua/wali murid.
"KSP menerima keluhan itu. Intinya, masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah bentuk pemaksaan. Karena itu, dalam Ratas kemarin, Bapak KaStaf melaporkannya ke Presiden, dan langsung mendapat respon," terangnya.
Baca juga : Kapolri Ingatkan Syarat Wajib PTM 100 Persen
Abraham menyatakan, penanganan gejala pasca vaksin anak, sepenuhnya tanggung jawab negara. Termasuk, soal biaya.
Untuk peserta JKN, ditanggung BPJS Kesehatan. Sedangkan non JKN ditanggung APBN.
Dia juga memastikan, sampai saat ini Komnas KIPI belum menerima laporan adanya gejala pasca vaksin yang berujung pada kematian.
Baca juga : RUU TPKS Jadi Solusi Atasi Darurat Kekerasan Seksual
"Bila ada temuan, orangtua/wali diharapkan melapor ke Puskesmas atau RS terdekat," ujar Abraham. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya