Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perkara Suap Proyek PLTU Riau 1

Sidang Eni Dikebut, Ada Apa Pa Hakim?

Jumat, 30 November 2018 08:04 WIB
Mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekjen Partai 
Golkar Idrus Marham (mengenakan rompi) menjalani pemeriksaan dalam kasus pemberian uang suap terkait Proyek Pembangunan PLTU Riau 1. (Foto: Tedi Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (mengenakan rompi) menjalani pemeriksaan dalam kasus pemberian uang suap terkait Proyek Pembangunan PLTU Riau 1. (Foto: Tedi Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Persidangan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih bakal dikebut. Hakim ingin pemeriksaan perkara politisi Golkar itu selesai tak sampai sebulan. Ada apa?

Rencana itu disampaikan usai pembacaan dakwaan. Awalnya, ketua majelis hakim Yanto menanyakan apakah penasihat hukum Eni akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK. Penasihat hukum menyatakan tidak. Ketua majelis beralih ke jaksa. “Saksi ada berapa mas,” tanya Hakim Yanto. “Empat puluh (orang) kurang lebih,” jawab Jaksa Lie Putra Setiawan.

Baca juga : Begini Cara Eni Meminta Uang Rp 5 M Ke Pengusaha Batubara Samin Tan

Hakim Yanto menetapkan sidang digelar seminggu sekali. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu memerintahkan jaksa menghadirkan 10 saksi sekaligus setiap sidang. “Kalau 40 (saksi) ya 4 kali sidang,” putusnya. “(Sidang) sampai malam enggak apa-apa.” Tak hanya itu, Hakim Yanto menggeser jadwal sidang berikutnya yang sedianya Kamis pekan depan. Ia ingin dipercepat. “Untuk (pemeriksaan) saksi-saksi, saya agendakan hari Selasa tanggal 4 Desember,” sambil mengetuk palu. Sidang ditutup. Tim jaksa hanya bisa pasrah mengikuti kehendak hakim. “Itu permintaan hakim.

Saya kurang paham pertimbangannya,” kata Jaksa Lie. Ia akan berusaha menghadirkan 10 saksi setiap kali sidang. Sementara penasihat hukum menganggap dakwaan yang perlu dibuktikan dalam perkara Eni tinggal soal penerimaan gratifikasi. Adapun soal penerimaan suap Rp4,75 miliar sudah terbukti dalam perkara Johanes B Kotjo, pemilik saham Blackgold Natural Resources, Ltd. Lantaran itu, penasihat hukum akan mengikuti keinginan hakim mempercepat persidangan. Apalagi, Eni sendiri sudah berjanji tidak akan berbelit-belit.

Baca juga : Bos Blackgold Dituntut Empat Tahun Penjara

“Waktu penyidikan kooperatif. Insya Allah di persidangan saya akan kooperatif juga,” ucap Eni usai sidang. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin, jaksa mendakwa Eni melakukan dua tindak pidana korupsi. Pertama, menerima suap dari Kotjo Rp4,75 miliar agar membantu mendapatkan proyek PLTU Riau 1. Eni dijanjikan fee 2,5 persen jika Kotjo bisa mendapatkan proyek 900 juta dolar Amerika Serikat (AS) itu. Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham lalu memerintahkan Eni meminta 2,5 juta dolar AS dulu ke Kotjo. Uang itu untuk keperluan Munaslub Golkar akhir 2017. Namun Eni meminta ke Kotjo 3 juta dolar AS dan 400 ribu dolar Singapura. Kotjo mengucurkan uang bertahap: Rp2 miliar, Rp2 miliar, Rp250 juta dan Rp500 juta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.