Dark/Light Mode

Ini 4 Alasan Hakim Tak Vonis Mati Heru Hidayat

Selasa, 18 Januari 2022 22:49 WIB
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Namun majelis hakim sepakat dengan JPU bahwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Baca juga : Ironi Anak Muda

Yaitu, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga : Sahroni Desak Majelis Hakim Vonis Maksimal Gaga Muhammad

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, meski bersalah tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup, maka pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil," ucap hakim.

Baca juga : Cak Imin Ajak Santri Tak Antipati Kepada Politik

Majelis hakim, juga menghukum Heru Hidayat membayar uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Atas putusan tersebut, JPU dan Heru Hidayat menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.