Dark/Light Mode

Kepala DKI Nusantara Akan Dipimpin Kepala Daerah-Arsitek

Ooo... Siapa Dia?

Kamis, 20 Januari 2022 07:30 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Setkab)
Presiden Jokowi. (Foto: Setkab)

 Sebelumnya 
"Mengenai siapa yang akan ditunjuk oleh Presiden, ya bisa ditanya ke Presiden. Ada di kantongnya beliau," kata Suharso, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus berharap, Jokowi benar-benar selektif mengangkat Kepala Otorita dan Wakil Otorita IKN. Sebab, jabatan tersebut ditunjuk langsung oleh Kepala Negara, bukan dipilih oleh rakyat lewat Pilkada. "Jadi, langsung bertanggung jawab kepada Kepala Negara," kata Guspardi, kemarin.

Baca juga : Usai Digarap KPK, Eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri: Tanya Penyidik Ya...

Dia pun berpesan, agar yang dipilih bukan dari kalangan partai politik. Harus benar-benar dari profesional. "Saya minta orang yang dipilih dan ditunjuk oleh Presiden haruslah orang yang profesional, yang punya integritas, kapabilitas, dan tidak terafiliasi kepada salah satu partai politik mana pun," ucap politisi PAN itu.

Legislator asal Sumatera Barat itu juga berharap, Kepala dan Wakil Otoritas DKI Nusantara bukan orang-orang yang pernah bermasalah dengan kasus hukum. Agar jauh dari polemik. “Bagaimana pun kita ingin pembangunan yang adem ayem. Sebab, bagaimanapun ini IKN ada pro dan kontra. Jadi, jangan lagi kebijakan Pemerintah yang menimbulkan pro dan kontra,” sarannya.

Baca juga : Jelang Nataru, Mendagri Minta Kepala Daerah Antisipasi Kegiatan Yang Picu Kerumunan

Sementara, Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menyebut, di UU IKN tidak mengatur kriteria yang dimaksud Jokowi. UU IKN hanya menyebutkan, kewenangan penuh kepada Presiden untuk menunjuk, menetapkan, dan mengangkat Kepala dan Wakil Kepala Otorita. "Kriteria di Undang-Undang diperintahkan juga agar Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres)," jelas Arif, kemarin.

Beleid di UU tersebut mengatur tentang organisasi, struktur organisasi, tata laksana organisasi, pengisian jabatan, dan seterusnya. Nah, Perpres tersebut harus selesai dalam jangka waktu dua bulan setelah UU IKN disahkan. "Itu lah yang ada di Undang-Undang. Jadi, Undang-Undang tidak sama sekali mengatur tentang kriteria. Karena itu kewenangan penuh Presiden terhadap siapa yang akan diangkat ditetapkan sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita," terang politisi PDIP itu. [SAR/UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.