Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Perum Jasa Tirta II, Psikolog Andririni Yaktiningsasi Didakwa Untungkan Diri Rp 3,9 M

Senin, 24 Januari 2022 20:27 WIB
Psikolog Andririni Yaktiningsasi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Psikolog Andririni Yaktiningsasi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Untuk pelaksanaan pekerjaannya, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT BMEC dan PT 2001 Pangripta dengan pemberian komitmen fee atas penggunaan bendera kedua perusahaan tersebut sebesar 15 persen dari nilai kontrak.

Baca juga : Usut Kasus Korupsi Garuda, Kejagung Koordinasi Intensif Dengan KPK

"Sutisna hanya akan dipinjam bendera perusahaannya serta mengurus terkait administrasi lelang termasuk dokumen penawaran dan menyiapkan perusahaan pendamping. Kesepakatan tersebut selanjutnya dituangkan di dalam akta notaris Nining Daningsih nomor 02 tanggal 30 Maret 2017 tentang perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Sutisna," beber Jaksa Wawan.

Baca juga : Cegah Korupsi Dana Desa, Ini Yang Dilakukan KPK

Atas perbuatannya, Andririni didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.