Dark/Light Mode

Usut Kasus Korupsi Garuda, Kejagung Koordinasi Intensif Dengan KPK

Rabu, 19 Januari 2022 17:56 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Ist)
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia. Koordinasi dilakukan lantaran KPK telah rampung menangani perkara suap pengadaan dan perawatan pesawat dan mesin pesawat di maskapai pelat merah tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, koordinasi dengan KPK ini penting dilakukan agar tidak terjadi azas nebis in idem. Dalam azas nebis in idem, seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Setiap penanganan kami nanti akan koordinasi dengan KPK karena KPK ada beberapa yang telah tuntas di KPK. Kita akan selalu koordinasi agar tidak terjadi nebis in idem," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (19/1).

Baca juga : Kejagung Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Garuda Ke Tahap Penyidikan

Korps Adhyaksa telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia ke tahap penyidikan. Yang saat ini diusut adalah pengadaan pesawat ATR 72-600.

Tidak tertutup kemungkinan proses penyidikan berkembang dengan mengusut pengadaan pesawat lainnya seperti Bombardier, Airbus, Boeing dan Rolls-Royce.

"Tidak akan sampai di situ saja. ada beberapa pengadaan kontrak, pinjam, atau apa pun nanti, kita masih akan kembangkan. Mulai dari ATR, Bombardier Airbus, Boeing, dan Rolls-Royce. Kita akan kembangkan dan kita akan tuntaskan," tegasnya.

Baca juga : Kasus Korupsi Pinjaman PEN Daerah, KPK Garap Tiga Saksi

Sekadar latar, KPK telah menangani kasus korupsi di Garuda sejak awal 2017. Ada tiga orang yang jadi pesakitan dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan pencucian uang.

Ketiganya adalah mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte ltd Soetikno Soedarjo, dan mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.

KPK telah mengeksekusi Emirsyah ke Lapas Sukamiskin pada 3 Februari 2021, setelah kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA). Di Lapas Sukamiskin, Emirsyah menjalani.

Baca juga : Tulis Surat Minta Maaf, Ferdinand Minta Penangguhan Penahanan

Selain pidana penjara, Emirsyah juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 2.117.315,27 dolar Singapura atau setara Rp 22 miliar dalam jangka waktu 2 tahun.

Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Emirsyah terbukti menerima suap senilai Rp 49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp 87,464 miliar. Emirsyah terbukti menerima suap dari sejumlah produsen pesawat, yakni Airbus SAS, Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.