Dark/Light Mode

Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Naik ke Tahap Penyidikan, Polri Kirim SPDP ke Kejagung

Rabu, 26 Januari 2022 14:27 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah). (Foto: Divhumas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah). (Foto: Divhumas Polri)

 Sebelumnya 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, laporan itu dibuat oleh masyarakat dari berbagai macam elemen.

Total, kepolisian di seluruh Indonesia menerima tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap berkaitan dengan pernyataan Edy Mulyadi.

Baca juga : Kejagung Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Garuda Ke Tahap Penyidikan

"Semua LP (laporan polisi), pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat. Akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim," ungkap Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/1).

Sebelumnya, Edy Mulyadi yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur menyebut tempat itu sebagai tempat "jin buang anak". Edy juga menyebut, pasar bagi IKN adalah kuntilanak dan genderuwo. "Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo ngapain ngebangun di sana," ujarnya. 

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Di Kemenhan Naik Ke Penyidikan

Edy sendiri akhirnya meminta maaf melalui akun YouTube-nya, BANG EDY CHANNEL. Dia menjelaskan, maksud pernyataan tempat jin buang anak, yakni untuk menggambarkan istilah lokasi yang jauh. Dia lantas menyebut Monas hingga BSD juga dulu disebut sebagai tempat jin buang anak. "Jadi istilah biasa," ucapnya.

"Meski demikian saya ingin sampaikan bahwa saya minta maaf itu benar-benar bukan masalah, saya akan minta maaf, itu mau dianggap salah atau tidak salah saya minta maaf," tutur Edy. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.