Dark/Light Mode

Dua Eks Pegawai Pajak Didakwa Terima Suap Rp 15 M Dan 14 Juta Dolar AS

Rabu, 26 Januari 2022 20:01 WIB
Mantan pejabat DJP Wawan Ridwan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan pejabat DJP Wawan Ridwan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Adapun, rincian uang yang diterima yakni, sebesar Rp 15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari - Februari 2019.

Selanjutnya, juga menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp 5 miliar dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018.

Baca juga : Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Akui Terima Rp 200 Juta, Tapi Dikembalikan Ke KPK

Uang yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp 25 miliar. Terakhir, penerimaan uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura atau setara Rp 30 miliar dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama.

Uang itu diterima keduanya pada Juli-September 2019. Wawan dan Alfred didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga : Pertamina Menangkan Gugatan Pencemaran Lingkungan Rp 1,5 T Dan 23,7 Juta Dolar AS

Khusus Wawan, juga dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.