Dark/Light Mode

Jelang Lengser Keprabon

Kepada Jokowi, Anies Tunjukkan Kepatuhan

Kamis, 3 Februari 2022 06:57 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersama Presiden Jokowi (Foto: Setkab)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersama Presiden Jokowi (Foto: Setkab)

 Sebelumnya 
“Pak Gubernur dan jajaran akan rapat. Nanti akan kami informasikan ya,” ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, kemarin.

Menurut dia, rapat yang digelar pemerintah daerah memiliki tahapannya. Mulai dari rapat internal di masing-masing satuan perangkat kerja daerah (SKPD), tingkat Pemprov, Forkopimda hingga rapat dengan pemerintah pusat.

“Semuanya kami berupaya pempus dan pemda semaksimal mungkin memastikan Covid-19 tidak hanya kita lawan, tapi segera hilang dari RI,” katanya.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, pada prinsipnya pemerintah daerah terus memonitoring perkembangan kasus Covid-19 termasuk keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit Jakarta.

Baca juga : Anies Mulai Gerah

Pemerintah daerah juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penyempurnaan regulasi yang diimplementasikan di tengah masyarakat terkait penanganan dan penanggulangan Covid-19.

“Fasilitas juga kami tingkatkan dari ICU, isolasi, oksigen, vitamin dan obat-obatan. Itu kami optimalkan dengan satgas, mulai tingkat provinsi sampai tingkat RT dan sekolah,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun di sekolah-sekolah DKI Jakarta per 22 Januari 2022, 90 sekolah tutup sementara waktu karena temuan kasus Covid-19 pada siswa, guru, dan tenaga kependidikan.

Sekolah yang menghentikan PTM sementara di DKI Jakarta mencakup jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Pelatihan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Riza mengatakan, dari 90 sekolah, tersisa 2 sekolah yang masih ditutup.

Baca juga : Jokowi Minta OJK Tak Kendor Awasi Investasi

Sementara itu, 88 sekolah lainnya kembali dibuka untuk menjalankan PTM. Ia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tetap menerapkan kebijakan PTM di wilayahnya.

“Kenapa? Karena sudah sesuai dengan syaratnya dari Kemendikbudristek, itu ada syarat itu ada di PPKM level 1 atau 2, Jakarta level 2. Vaksinnya bagi tenaga pendidik harus di atas 80 persen, di DKI di peserta didik 98 persen, tenaga pendidik 90 persen jadi memenuhi syarat. Lansianya disarankan 50 persen, Jakarta lebih dari 71 persen yang divaksin,” kata Riza, Jumat (28/1/2022).

Lalu apa hasilnya? Anies mengatakan, memang sudah banyak pihak yang mendesak penghentian sementara PTM. Pasalnya sudah banyak, setidaknya seratusan siswa dan guru yang terpapar Corona. Namun, lanjut dia, pihaknya tidak bisa segera menghentikan PTM. Karena kebijakan PTM tertuang dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sementara dalam aturan PPKM, gubernur tak punya kewenangan karena semua keputusan diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri.

Baca juga : Satgas Siapkan Karantina Bubble

Dalam Inmendagri, status DKI Jakarta masih PPKM Level 2. Artinya masih diizinkan menggelar PTM 100 persen. Berbeda ceritanya saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.