Dark/Light Mode

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Lahan Cengkareng

Ahok Keserempet Nggak Ya..?

Kamis, 3 Februari 2022 08:50 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Foto: Istimewa)
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta di era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ternyata terus dilakukan Polisi. Kemarin, Polri mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka. Kira-kira, Ahok keserempet nggak ya?

Kasus ini bermula pada tahun 2015, saat Pemprov DKI Jakarta membeli lahan seluas 4,6 hektar untuk pembangunan rumah susun di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, dengan nilai Rp 668 miliar. Rupanya, tanah yang dibeli tersebut adalah tanah milik Pemprov DKI sendiri. Karena itu, diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi. Dugaan ini diperkuat laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan, pembayaran dilakukan kepada seseorang yang ternyata bukan pemilik lahan.

Baca juga : Mulai Hari Ini, Stasiun Cikarang Layani Penumpang KA Jarak Jauh

Meski kasus ini sudah terjadi hampir tujuh tahun lalu, Polri masih mengusutnya. Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut. "Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016, waktu kejadian pada tahun 2015 dengan 2 tersangka atas nama S (Sukmana) dan RHI (Rudy Hartono Iskandar)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam jumpa pers, di Jakarta, kemarin.

Sukmana merupakan mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan Rudy Hartono merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim), dalam program rumah DP Rp 0 Anies Baswedan. Sukmana dan Rudy Hartono dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga : KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Suap Proyek Di Tulungagung

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dokumen berupa girik, dokumen persyaratan penerbitan sertifikat hak milik (SHM), warkah terkait tanah Cengkareng, dokumen berkaitan dengan proses pengadaan tanah, dan dokumen berkaitan dengan proses pembayaran tanah. Selain itu, Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 1,451 miliar. Uang itu didapat dari sejumlah pihak. Rinciannya, Rp 161 juta dari mantan Kasie Pemerintahan dan Trantib Kecamatan Cengkareng M Shaleh, Rp 500 juta dari mantan Camat Cengkareng Tahun 2011-2014 Junaidi, dan Rp 790 juta dari Camat Cengkareng Tahun 2014-2016 Mas'ud Effendi.

Ramadhan menjelaskan, nilai total pengadaan lahan itu sebesar Rp 684.510.250.000. Rinciannya, anggaran 2015 sebesar Rp 668.510.250.000 dan anggaran 2016 sebesar Rp 16.000.000.000.

Baca juga : KPK Tetapkan Hakim Itong Isnaeni Tersangka Suap Pengurusan Perkara

"Obyek tanahnya diduga sebagian atau seluruhnya dalam kondisi bermasalah, dan atau SHM-nya diduga hasil rekayasa. Sehingga tidak dapat dikuasai, dimiliki, dan dimanfaatkan sepenuhnya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ungkapnya.

Menurut Ramadhan, perbuatan Sukmana dan Rudy Hartono bertentangan dengan pedoman pengadaan tanah pemerintah sebagaimana diatur dalam UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden (Perpres) 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.