Dark/Light Mode

Pernah Kalah Praperadilan, KPK Lanjutkan Kasus Antam

Sabtu, 5 Februari 2022 07:20 WIB
Ali Fikri. (Foto: Istimewa).
Ali Fikri. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Oleh Hakim Suharno, gugatan itu dikabulkan. Sehingga penetapan Siman Bahar sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” demikian amar putusan perkara Nomor 90/Pid.Pra/2021/ PN JKT.SEL yang dilansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. Meski status tersangkanya digugurkan, Hakim Suharno tidak mengabulkan semua permoho[1]nannya. Salah satunya yaitu, perkara yang menjerat Siman di KPK tidak dihentikan.

Baca juga : Pertamina Komitmen Investasi Produktif Dan Untungkan Negara

Suharno hanya menyatakan penetapan Siman Bahar oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin. Dik/40/DIK.00/01/08/2021 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dibatalkan. “Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya,” putus hakim tunggal Suharno. Diketahui, Siman Bahar alias Bong Kin Phin, adalah salah satu pengusaha besar asal Kalimantan. Perusahaannya, PT Loco Montrado pernah berperkara dengan PT Tujuan Utama, terkait pembuatan perhiasan emas.

Perkaranya sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 1734 K/Pid.Sus/2017. Kemudian, perusahaan Siman lainnya pernah digeledah KPK, yaitu PT Simba yang berlokasi di Dusun Coklat, Desa Wajok Hilir, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah. Penggeledahan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang pergudangan dan dermaga itu dilakukan pada Jumat (17/09/2021). Dalam kasus itu, Siman Bahar diduga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Baca juga : Sasar Kelas Premium, CLEO Luncurkan Kemasan Botol Kaca Kekinian

Tak lama setelah itu, dia mengajukan praperadilan pada 22 September 2021. Atas hasil praperadilan itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto memastikan, pihaknya tetap mengusut kasus tersebut. “Tidak berarti kasus itu akan selesai di situ, karena kasus yang satu lagi sebagai PN (penyelenggara negara)-nya dari perkara ini tetap akan berjalan terus,” tuntas Karyoto. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.