Dark/Light Mode

Satgas: Semua Yang Terlibat MotoGP Harus Cegah Corona

Jumat, 11 Februari 2022 11:10 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto (kiri). (Foto; Istimewa)
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto (kiri). (Foto; Istimewa)

 Sebelumnya 
Ditegaskan, dalam SE dituangkan sejumlah dasar hukum diterbitkannya peraturan ini. Salah satu nya adalah hasil keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 24 Januari 2022.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaksanaan mekanisme sistem bubble pada kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika,” tegasnya lagi.

Satgas telah membagi tiga kelompok bubble. Yaitu kelompok bubble satu yang terdiri dari pembalap dan official. Kelompok bubble dua terdiri dari penonton, jurnalis, dan VVIP. Serta, kelompok bubble terakhir yang terdiri dari petugas atau panitia.

Baca juga : Ditangkap, 2 Buaya Yang Gigit Ketua DPRD Bangka

Sesuai ketentuan SE tersebut, se uruh pelaku sistem bubble, terkecuali bagi tenaga pendukung, wajib melaksanakan aktivitas selama rangkaian kegiatan MotoGP.

Pada saat kedatangan di pintu masuk kedatangan internasional di Lombok, seluruh pelaku sistem bubble, kecuali bagi tenaga pendukung, wajib mengi kuti ketentuan yang berlaku. Mereka wajib menunjukkan ser tifikat vaksin minimal empat belas hari sebelum keberangkatan.

“Serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau eHAC Inter nasional Indonesia,” jelas Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini.

Baca juga : Kemenag Sesuaikan Sistem Jam Kerja Untuk Cegah Omicron

Pelaku sistem bubble ini wajib menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

“Khusus bagi pembalap, official, petugas atau panitia, VVIP, dan jurnalis menunjukkan bukti dokumen resmi keterlibatan dalam kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika,” tegasnya.

Dalam SE juga dituangkan ketentuan mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi. Isi ketentuan itu antara lain pengelola kawasan sistem bubble yang diban tu dengan kementerian/lembaga terkait, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah di NTB wajib membentuk Satgas Kawasan Bubble.

Baca juga : Tanggal Pemilu Diputuskan, Kang Emil Tetap Fokus Kerja

Pemantauan dan evaluasi kin erja Satgas Kawasan Bubble di lakukan secara berkala dan berjenjang oleh Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi. Instansi yang berwenang melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ke tentuan peraturan perundangun dangan yang berlaku adalah yaitu Kementerian/lembaga, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah.

Suharyanto meminta Satgas Covid19 di daerah tingkat kabupaten/kota dalam wilayah Pulau Lombok juga menjalankan pengawasan penerapan protokol kesehatan di fasilitas publik di luar venue MotoGP 2022. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.