Dark/Light Mode

Korupsi Kapal Ratusan Miliar, KPK Geledah 3 Tempat

Senin, 20 Mei 2019 23:43 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga korupsi pengadaan atau pembelian kapal buatan PT Daya Radar Utama, telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar.

Kasus itu kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

"Memang, dalam kasus ini, kerugian keuangan negaranya juga sangat besar. Dari identifikasi yang sudah dilakukan, dugaan kerugian negaranya telah mencapai lebih dari Rp 100 miliar," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (20/5).

Baca juga : KPK Identifikasi Aset Ratusan Miliar Di Papua Yang Bermasalah

Peningkatan kasus ini mengemuka seiring upaya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK, sejak beberapa hari yang lalu. Hari ini, penyidik juga menggeledah tiga tempat.

"Jadi, ada tiga lokasi yang kami geledah hari ini. Rumah di Menteng, Grogol, dan Bekasi. Tiga rumah ini adalah rumah direksi dari PT DRU dan pejabat dari KKP," jelasnya.

Namun, Febri belum mau mengungkap lebih detail mengenai hal itu. Pun termasuk saat disinggung soal kasus, dan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Awal Ramadan, KNRP Kembali Tembus Gaza

"Soal materi perkara, saya belum bisa konfirmasi saat ini. Tapi, memang ada proses penyidikan. Dugaan korupsi pengadaan kapal yang sedang kami dalami, prosesnya sudah di penyidikan. Sehingga, KPK perlu melakukan beberapa tindakan tindakan, atau kegiatan awal seperti penggeledahan. Substansinya pengadaannya seperti apa, dan bagaimana pelanggaran yang terjadi dalam proses pengadaan, akan segera kami sampaikan pada publik. Termasuk, siapa saja tersangkanya," tutur Febri.

Informasi yang dihimpun, kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK terkait pengadaan 16 Kapal Cepat Patroli di Bea dan Cukai dan 4 kapal untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dalam dua kasus korupsi pengadaan kapal pada dua instansi itu, KPK menetapkan empat orang tersangka. Salah satu tersangka pada dua pengadaan kapal tersebut merupakan bos PT Daya Radar Utama berinisial AG.

Baca juga : Terkait Korupsi, Kantor Bupati Bengkalis Digeledah

"Belum bisa dikonfirmasi terkait nama atau pokok perkara," kata Febri. Meski demikian, Febri membenarkan jika pihaknya telah meminta Imigrasi untuk mencegah pihak-pihak terkait kasus itu untuk dilarang berpergian ke luar negeri.

"Sudah ada yang dimintakan pelarangan ke luar negeri. Tapi, belum bisa saya sampaikan. Yang jelas, sudah ada yang dimintakan pelarangan ke luar negeri," tandas Febri. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.