Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Tak mau lama-lama mendengar orasi buruh, Menteri Ida mempersilakan para pendemo masuk ke kantornya. Ada sekitar 15 petinggi serikat buruh yang diizinkan masuk. Di antaranya Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, dan Sekretaris Jenderal KSBSI Dedi Hardianto, dari perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Tamunya itu lalu dijamu minum dan kue kotak.
Mereka lalu dialog. Dalam dialog itu, buruh yang sudah marah atas keluarnya Permenaker itu, langsung berbicara berapi-api, menyampaikan uneg-unegnya. Intinya, mereka meminta Permenaker soal JHT yang baru diteken itu, dicabut.
Baca juga : Nenek AS, Orang Ketiga Dunia Yang Sembuh Dari HIV, Ini Pengobatannya
Menteri Ida manggut-manggut. Politisi yang lama bercokol di Senayan itu, tak banyak bicara. Tangan kanannya juga sigap mencatat setiap poin-poin penting yang disampaikan perwakilan buruh.
Apa hasilnya? Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenamer, Indah Anggoro Putri yang ikut dalam pertemuan itu, mengatakan, aspirasi serikat buruh sudah dicatat semuanya. Namun, khusus untuk Permenaker 2/2022 agar dicabut, itu berat untuk dikabulkan.
Baca juga : Pemerintah Ogah Gegabah Hapus Pembatasan Sosial
“Dengan artian, kalau misalnya KSPI menyampaikan hari ini minta dicabut, memang berat. Sikapnya masih menampung dan mencatat,” kata Indah kepada wartawan, kemarin.
Seperti diketahui, salah satu alasan Permenaker itu ditolak buruh, yakni terkait proses pencairan JHT. Meskipun ada pekerja yang diputus atau tidak bekerja lagi, sesuai aturan itu, uang JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun atau setelah meninggal. [SAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya