Dark/Light Mode

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin Dan KPK Sama-sama Pikir-pikir

Kamis, 17 Februari 2022 12:51 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Selain pidana badan, Azis juga dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap Azis selama 4 tahun, terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa pidana pokok.

Baca juga : Hakim Juga Cabut Hak Politik Azis Syamsuddin Selama 4 Tahun

Putusan Azis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut agar Azis divonis 4 tahun 2 bulan. Ia juga dituntut pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : Sidang Vonis Ditunda, Azis Syamsuddin Malah Ucapkan Selamat Valentine

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Azis Syamsuddin turut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok. Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.