Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tanggapi Hotman Paris, Pengacara Lucas: Kredit Macet Bisa Dipidana Dan Dituntut Ke Pengadilan

Kamis, 17 Februari 2022 13:39 WIB
Pengacara Lucas. (Foto: Ist)
Pengacara Lucas. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pendiri sekaligus Chairman Law Firm LUCAS,S. H. & PARTNERS, Lucas berbeda pandangan dengan Hotman Paris Hutapea soal debitur kredit macet. Menurutnya, debitur yang tidak membayar hutang, bisa dipidanakan.

"Hutang dan pinjaman harus dapat dikembalikan dengan tepat waktu. Kecuali, dalam proses hutang dan pinjaman ada kesepakatan lain," tegasnya, menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (17/2).

Sebelumnya, Hotman menyebut, nasabah yang tak mampu bayar pinjaman, tak bisa masuk ke ranah pidana, sekalipun dituntut ke pengadilan. "Jangan sampai ada kesan, bahwa hutang tidak perlu dibayar karena debitur tidak dapat dipidanakan," tutur Lucas.

Baca juga : Anggaran Pemilu Bengkak, KPU Diminta Hitung Ulang

Pernyataan Hotman soal kreditur tidak dapat melaporkan pidana terhadap debitur yang tidak dapat membayar hutang, juga ditegaskan Lucas tidak benar.

"Dalam keadaan tertentu apabila pinjaman diberikan atas dasar adanya unsur penipuan (rangkaian kata-kata bohong) dan/atau adanya pemalsuan dan/atau penyimpangan, maka debitur tersebut dapat dilaporkan pidana," jelas dia.

Contohnya, permohonan pinjaman diajukan untuk kepentingan A, tapi ternyata faktanya malah digunakan untuk kepentingan B.

Baca juga : Awas, Terbangkan Drone Ilegal Di Sirkuit Mandalika Bisa Dibui 5 Tahun Dan Denda Rp 5 Miliar

"Lalu laporan keuangan yang diberikan adalah laporan keuangan palsu dan pembayaran hutang menggunakan cek kosong," papar Lucas.

Apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar, maka masalah ini masuk ke ranah pidana.

"Namun apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen-dokumen yang benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar hutang karena murni masalah ekonomi, maka masalah ini masuk ke dalam ranah perdata," tandas Lucas.

Baca juga : Soal Jabatan Presiden, Masyarakat Bisa Sampaikan Aspirasi Ke ParlemenĀ 

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris menjelaskan kepada masyarakat dan perusahaan keuangan soal kredit macet. Menurutnya, nasabah yang tak mampu bayar pinjaman, tak bisa masuk ke ranah pidana alias dipidanakan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.