Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Sebelumnya
Aplikasi Ilegal
Baca juga : Korban Penipuan Binary Option Bakal Laporkan Para Influencer
Terkait legalitas itu sendiri, Plt.Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, binary option adalah kegiatan yang dilarang sesuai UU PBK Nomor 10 Tahun 2011. Bappebti telah memblokir sebanyak 1.222 domain entitas investasi tak berizin sepanjang 2021. "Dari jumlah ini, 92 di antaranya merupakan binary option," kata Wisnu dalam unggahan di akun Instagram resmi Bappebti, Senin (14/2).
Baca juga : Mahathir: Sekarang, Saya Sudah Bisa Jalan
Artinya, aplikasi Binary Option yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia. Sehingga, jika terjadi perselisihan atau dispute antara nasabah dengan penyedia, Bappebti tidak bisa membantu.
Baca juga : Ganjar Datang, Suasana Di Wadas Tenang
"Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi," kata Wisnu. [MRA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya