Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Aplikasi Ilegal
Baca juga : Korban Penipuan Binary Option Bakal Laporkan Para Influencer
Terkait legalitas itu sendiri, Plt.Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, binary option adalah kegiatan yang dilarang sesuai UU PBK Nomor 10 Tahun 2011. Bappebti telah memblokir sebanyak 1.222 domain entitas investasi tak berizin sepanjang 2021. "Dari jumlah ini, 92 di antaranya merupakan binary option," kata Wisnu dalam unggahan di akun Instagram resmi Bappebti, Senin (14/2).
Baca juga : Mahathir: Sekarang, Saya Sudah Bisa Jalan
Artinya, aplikasi Binary Option yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia. Sehingga, jika terjadi perselisihan atau dispute antara nasabah dengan penyedia, Bappebti tidak bisa membantu.
Baca juga : Ganjar Datang, Suasana Di Wadas Tenang
"Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi," kata Wisnu. [MRA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya