Dark/Light Mode

Rugi Main Binary Option, Salah Siapa?

Jumat, 18 Februari 2022 19:04 WIB
Candle di Binary Option. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Candle di Binary Option. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

 Sebelumnya 
Aplikasi Ilegal

Baca juga : Korban Penipuan Binary Option Bakal Laporkan Para Influencer

Terkait legalitas itu sendiri, Plt.Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, binary option adalah kegiatan yang dilarang sesuai UU PBK Nomor 10 Tahun 2011. Bappebti telah memblokir sebanyak 1.222 domain entitas investasi tak berizin sepanjang 2021. "Dari jumlah ini, 92 di antaranya merupakan binary option," kata Wisnu dalam unggahan di akun Instagram resmi Bappebti, Senin (14/2).

Baca juga : Mahathir: Sekarang, Saya Sudah Bisa Jalan

Artinya, aplikasi Binary Option yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia. Sehingga, jika terjadi perselisihan atau dispute antara nasabah dengan penyedia, Bappebti tidak bisa membantu.

Baca juga : Ganjar Datang, Suasana Di Wadas Tenang

"Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi," kata Wisnu. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.