Dark/Light Mode

Pelapor Korupsi Dana Desa Jadi Tersangka, KPK Kirim Tim Ke Cirebon

Senin, 21 Februari 2022 17:45 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengirim tim untuk mengawal proses hukum terhadap Nurhayati, seorang bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Nurhayati, yang melaporkan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020, juga ditetapkan Polres Cirebon Kota sebagai tersangka dalam kasus rasuah tersebut.

"Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK, untuk berkoordinasi dengan APH (aparat penegak hukum) terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut termasuk, soal penetapan tersangka tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Senin (21/2).

Baca juga : Tembakau Berkontribusi Besar Bagi Kemandirian Perempuan

Nawawi menjelaskan, dalam Pasal 8 huruf (a) UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, disebutkan, KPK berwenamg untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Ya meliputi hal (penetapan tersangka kepada Nurhayati) tersebut," imbuhnya.

Kasus penetapan tersangka terhadap sang pelapor kasus dugaan korupsi, Nurhayati, menjadi sorotan usai video dirinya beredar dan viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 2 menit 51 detik itu, Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya terhadap APH yang telah menetapkannya sebagai tersangka. Dalam video itu Nurhayati mengaku dirinya telah meluangkan waktunya selama kira-kira dua tahun untuk membantu penyidik memeriksa kasus tersebut.

Baca juga : Tersangka Tuntut KPK Buka Blokir Rekening Rp 139 Miliar

"Saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor. Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam memtersangkakan saya," ujar Nurhayati dalam video tersebut.

Nurhayati menceritakan momen saat petugas penyidik dari kepolisian memberikan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.

Menurutnya, polisi mengaku berat terhadap penetapan tersebut, setelah proses yang telah dilalui Nurhayati sebagai pelapor. Namun, polisi tidak dapat berbuat banyak, karena hal tersebut merupakan petunjuk dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon.

Baca juga : Tersangka Sipil Bisa Diadili Di Pengadilan Militer Lho...

Nurhayati tidak ingin dirinya dikorbankan hanya untuk kelengkapan kasus korupsi kepala desanya. Justru dia menanyakan fungsi perlindungan aparat penegak hukum terhadap dirinya yang telah benar-benar berjuang menjadi pelapor sekaligus saksi dalam membongkar kasus korupsi kepala desanya sendiri.

"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar petunjuk dari kejari. Surat penetapan tersangka tersebut diserahkan langsung Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Cirebon Kota," bebernya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.