Dark/Light Mode

Tetap Proses Hukum Koruptor Teri

KPK Nyindir Kejagung

Sabtu, 29 Januari 2022 08:27 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Istimewa).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap mengusut pelaku korupsi meski nilai kerugian negaranya minim.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menandaskan, korupsi merupakan perbuatan tercela dan perlu ditindak tegas.

“Dalam Undang-Undang, kita sebagai penegak hukum tidak bisa membiarkan korupsi di bawah Rp 50 juta,” tandasnya.

Ghufron melanjutkan, pengembalian uang tidak menghapus pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga : Sasar Profesional Muda, Sharp Luncurkan Laptop Teringan di Dunia

Pasal tersebut berbunyi: pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Ghufron mengatakan, aparat penegak hukum harus tunduk dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

Pernyataan pihak KPK seolah menyindir Kejaksaan Agung yang hendak membebaskan koruptor kelas teri. Yang kerugiannegaranya tak sampai Rp 50 juta. Perkaranya bakal diselesaikan di luar pengadilan. Asal pelaku mengembalikan uang korupsi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memerintahkan jajarannya menyelesaikan kasus-kasus korupsi di bawah Rp 50 juta hanya dengan cara mengembalikan uang ke negara.

Baca juga : Pamor KPK Melambung Tinggi

Langkah ini untuk pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

Jika dihitung biaya penyelidikan, penyidikan, penuntutan, banding hingga kasasi bisa lebih besar dari Rp 50 juta.

Ghufron menilai langkah ini tidak tepat. Sebab persoalan korupsi bukan hanya sekadar aspek hukum tentang kerugian negara. Tetapi juga tentang bagaimana membuat jera para koruptor meskipun hanya merugikan keuangan negara di bawah Rp 50 juta.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan mekanisme penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negaradi bawah Rp 50 juta.

Baca juga : Teri Di KPK, Kakap Di Kejagung

Dia mengatakan kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta dapat diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara.

“Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (27/1/2022).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.