Dark/Light Mode

Nggak Pakai Lama, 3 Bulan Setelah Vaksinasi Primer, Lansia Bisa Langsung Booster

Selasa, 22 Februari 2022 17:02 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi. (Foto: Ist)
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru tentang pemberian vaksinasi booster terutama bagi kelompok lanjut usia (lansia) berusia di atas 60 tahun. Interval penyuntikan vaksin booster yang sebelumnya diberikan minimal enam bulan, kini dipangkas menjadi tiga bulan.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.

SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022.

Baca juga : Apresiasi Ulama Di Banten Ikuti Vaksinasi, Kapolri: Kabar Baik Dan Motivasi Bagi Masyarakat

"Kalau sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal enam bulan, mulai hari ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr. Siti Nadia Tarmizi, di Jakarta, Selasa (22/2).

Dia memastikan, aturan teranyar tersebut telah mendapat rekomendasi dari Kelompok Penasihat Teknis Indonesia tentang Imunisasi (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI).

Untuk kombinasi regimen vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster lansia bisa secara homolog dan heterolog, dengan menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.

Baca juga : Puji Ulama Banten Ikuti Vaksinasi, Kapolri: Motivasi Bagi Masyarakat

Homolog yaitu pemberian dosis vaksin 1-3 menggunakan platform dan merek yang sama, sementara heterolog merupakan pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2.

"Pada prinsipnya seluruh jenis vaksin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM serta rekomendasi dari ITAGI bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster lansia," imbuhnya.

Namun, karena vaksin Sinovac jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin lain.

Baca juga : Di Garut, Vaksinasi Covid Dosis 2 Lansia Gratis Minyak Goreng

Ketetapan itu hanya mengatur khusus untuk lansia. Sementara untuk kategori warga usia lainnya belum diatur kembali. Dengan demikian, aturan pemberian booster bagi warga non-lansia masih sama dengan ketetapan lama, yakni minimal enam bulan setelah rampung mendapatkan vaksinasi primer.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.