Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Prof Yusril Soal Pemilu Diundur
Emang Jokowi Berani Keluarkan Dekrit?
Sabtu, 26 Februari 2022 09:00 WIB
Sebelumnya
Ada yang bilang, kan konstitusi bukan kitab suci yang tak bisa diubah?
Ya, bukan kitab suci. Betul. Tapi, itu merupakan norma yang berlaku, walaupun konstitusi dibuat MPR. Tapi, MPR, begitu disahkan, dia tidak akan melampaui apa yang sudah dia buat itu. Kecuali dia ubah lebih dulu. Kita manusia ini membuat konstitusi untuk kita taati. Kalau kita melanggar, kita nggak bisa sembarang langgar, kecuali kita melakukan amandemen terhadap konstitusi itu. Nah, kalau kita amandemen, jalannya kan tidak mudah. Tapi, itu bukan sesuatu yang tidak mungkin.
Kenapa tidak mudah?
Baca juga : PAN Minta Pemilu Ditunda, Ini 5 Alasan Pentingnya...
Masalahnya begini, kalau Pemilu ditunda, Undang-Undang Dasar kan menyatakan Pemilu itu digelar sekali dalam lima tahun, untuk memilih presiden dan wakil presiden. Kemudian DPR, DPD dan DPRD sekali dalam lima tahun. Nah kalau ditunda, berarti lebih dari dua tahun. Itu landasan konstitusionalnya apa?
Kalau tanpa amandemen, apa bisa Prof?
Kalau diperpanjang begitu saja, tanpa amandemen, dia akan menimbulkan krisis konstitusi, krisis kepercayaan, krisis legitimasi. Nanti orang bilang, lo siapa? Kok ngaku-ngaku jadi presiden. Ini kan sudah lewat. Ingat nggak saat saya berhadapan dengan Hendarman Supandji, waktu Jaksa Agung. Dia sudah lewat, untung MK waktu itu mengatakan bahwa putusan MK tidak berlaku surut. Kalau putusan MK itu berlaku surut, maka selama Hendarman jadi Jaksa Agung ilegal, maka semua yang dilakukan Kejaksaan itu, batal demi hukum. Orang yang dituntut di peradilan, yang dipenjara harus keluarin semua. Sama halnya, misalnya, sudah lewat lima tahun, presiden dan wakil presiden serta menteri-menteri masih menjabat. Orang tanya, ini siapa? Enak-enak aja memerintah. Ini kan ilegal. Itu bisa menimbulkan konflik politik yang luas. Orang bisa makar, wah macam-macam lah. Orang bisa seenaknya bisa anarkis begitu.
Baca juga : Sekjen Perindo: Presiden Jokowi Tak Tertarik 3 Periode
Dulu Bung Karno pernah mengeluarkan dekrit. Apa opsi itu bisa dipakai untuk melegalkan penundaan pemilu?
Iya, dulu Bung Karno pernah dekrit tahun 1959, konstituante dibubarkan, belakangan DPR hasil pemilu juga dibubarkan, UUD sementara dinyatakan tidak berlaku. Berlaku UUD 1945 atau sejak dia jadi presiden memegang pemerintahan yang sebelumnya cuma simbol aja, Bung Karno waktu itu kan. Nah, itu bisa dilakukan oleh Bung Karno. Karena dia punya kewibawaan yang luar biasa di mata rakyat, pada waktu itu. Dan ada dukungan militer. Tidak mungkin Bung Karno itu keluarkan dekrit, tanpa ada AH Nasution.
Apa bisa itu diulang di zaman sekarang?
Baca juga : Imin Gegerkan Jagat Politik
Persoalannya, kalau itu dilakukan, apa militer solid? Apa polisi solid? Dulu kan polisi dan militer satu. Sekarang misalnya, Polisi solid dukung presiden, tentara tidak. Anda bisa bayangkan, apa jadinya bangsa ini. Saya sih membayangkan jeleknya aja. Bisa terjadi rame negara ini. Nah, kenapa Bung Karno bisa dekrit itu, ya karena tentara dukung abis dekrit presiden. Dekrit itu bukan dilihat pada waktu dilakukan. Dekrit itu tindakan revolusioner, ini harus dinilai post-facto.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya