Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Masuk Pasar Sukawati, Iriana Sapa Warga Dan Borong Produk Lokal
- Nakes Nusantara Sehat Dievakuasi Pasca Konflik KKB Vs Aparat Di Papua Barat
- TEKAD Berkontribusi Besar Dalam Penurunan Kemiskinan Ekstrem Di Manggarai
- Potensi Ekonomi Digital Luar Biasa, Yuk Maksimalkan Penggunaan Medsos
- Menpora Jempolin Anak Muda Antusias Ikut Pekan Olahraga Tradisional
Catatan Ahli Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra
Hanya Ada Tiga Jalan Untuk Menunda Pemilu
Minggu, 27 Februari 2022 09:08 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Tiga Ketua Umum Partai Politik di negara kita, Muhaimin Iskandar (PKB), Airlangga Hartarto (Golkar) dan Zulkifli Hasan (PAN) telah mengemukakan usulan agar Pemilu 2024, yang jadwalnya telah disepakati Pemerintah, DPR, KPU untuk dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024, ditunda.
Sebagaimana kita maklum, Pemilu 2024 ini adalah Pemilu serentak, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD.
Alasan penundaan Pemilu yang awalnya dilontarkan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ini memang beragam.
Pertama, situasi perekonomian negara sedang sulit, utang menggunung, berapa biaya Pemilu hingga kini belum dianggarkan. Sumbernya juga belum jelas dari mana.
Kedua, pandemi sedang merebak dan belum dapat diprediksi kapan akan berakhir. Ramai-ramai kampanye dan pencoblosan, bisa membuat makin banyak rakyat yang terpapar.
Ketiga, dan ini yang kontroversial, rakyat masih menghendaki Jokowi melanjutkan kepemimpinan. Bahkan, ada yang meminta diperpanjang tiga periode.
Sementara Jokowi, dalam berbagai kesempatan, menyatakan tak punya niat untuk menjabat 3 periode karena menyalahi konstitusi UUD 45.
Baca juga : PDIP Maunya Ahok, Ada Yang Menolak?
Terakhir, serbuan Rusia terhadap Ukraina juga dijadikan alasan, walau susah mencari kaitannya secara langsung dengan alasan penundaan Pemilu.
Usulan penundaan Pemilu berkaitan langsung dengan norma konstitusi, sebagaimana diatur dalam UUD 45.
Pertama, Pemilu adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat 2).
Pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Pemilu itu untuk memilih anggota DPR dan DPD untuk membentuk MPR (Pasal 2 ayat 1).
Pasal 22E UUD 45 secara imperatif menyatakan, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Ketentuan-ketentuan di atas berkaitan erat dengan masa jabatan anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden.
Setelah lima tahun sejak dilantik, masa jabatan penyelenggara negara tersebut berakhir dengan sendirinya.
Baca juga : Corona Delta Ngamuk, Kinerja Industri Pengolahan Triwulan III Menurun
Jadi, jika Pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun, maka atas dasar apakah para penyelenggara negara itu menduduki jabatan dan menjalankan kekuasaannya?
Tidak ada dasar hukum sama sekali.
Kalau tidak ada dasar hukum, maka semua penyelenggara negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD semuanya “ilegal” alias “tidak sah” atau “tidak legitimate”.
Jika para penyelenggara negara itu semuanya ilegal, maka tidak ada kewajiban apa pun bagi rakyat untuk mematuhi mereka.
Rakyat akan jalan sendiri-sendiri menurut maunya sendiri. Rakyat berhak untuk membangkang kepada Presiden, Wakil Presiden, para menteri, membangkang kepada DPR, DPD dan juga kepada MPR.
Rakyat berhak menolak keputusan apa pun yang mereka buat, karena keputusan itu tidak sah dan bahkan ilegal.
Penyelenggara negara (eksekutif) yang masih legal di tingkat pusat, tinggal Panglima TNI dan Kapolri.
Baca juga : Masih Jauh, Perjalanan Indonesia Menuju Endemi
Kedua penyelenggara negara ini hanya dapat diberhentikan oleh Presiden, dengan memperhatikan pertimbangan dan persetujuan DPR.
Bagaimana cara menggantinya? Presiden dan DPR saja sudah tidak sah dan ilegal.
Dalam situasi seperti ini, banyak pula kemungkinan dapat terjadi. TNI dan POLRI sekarang ini bukan lagi ABRI zaman dulu yang berada di bawah satu komando, Panglima ABRI.
TNI dan POLRI sekarang terpisah dengan tugas masing-masing, dan punya komando sendiri-sendiri yang masing-masing bertanggung jawab secara terpisah kepada Presiden.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya