Dark/Light Mode

Viral Pelapor Korupsi Dana Desa Jadi Tersangka

Petinggi Hukum Turun Tangan, Kasus Nurhayati Bakal Distop

Selasa, 1 Maret 2022 09:00 WIB
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung).
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat ini sebenarnya kerap terjadi di seantero negeri. Dana desa dikorupsi kepala desa atau kuwu. Jumlahnya sekitar Rp 800 juta. Nurhayati terseret karena jabatannya.

BELAKANGAN terungkap Nurhayati yang membocorkan korupsi sang kuwu. Jadi viral. Petinggi hukum republik ini sampai turun tangan: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Jaksa Agung, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri hingga Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga : Pelapor Korupsi Dana Desa Jadi Tersangka, KPK Kirim Tim Ke Cirebon

Alhasil, kasus Nurhayati bakal dihentikan. Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto menjelaskan, penyidik Kepolisian Resor Kota Cirebon menetapkan Nurhayati sebagai tersangka atas petunjuk kejaksaan. Setelah ditelaah, penetapan tersangka itu tidak disertai bukti yang cukup.

Agus mengemukakan hal ini dalam gelar perkara Nurhayati di Bareskrim Mabes Polri. “Oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon,” katanya. Gelar perkara dihadiri Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaam Agung, Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana.

Baca juga : Kasus Korupsi Di Dinkes Kota Parepare, Penegak Hukum Diminta Tindaklanjuti Putusan MA

Menindaklanjuti hasil gelar perkara, Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai penuntut umum tertinggi memerintahkan JAM Pidsus dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar memberikan petunjuk kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon. Supaya Kejari meminta penyidik Polres Kota Cirebon, segera menyerahkan Nurhayati dan semua barang bukti dalam kasusnya ke penuntut umum.

Sebab, Kejari Cirebon telah menyatakan hasil penyidikan perkara Nurhayati telah lengkap alias P21. Lantaran perkara Nurhayati sudah P21, kepolisian tidak bisa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Perkara telah masuk tahap penuntutan di persidangan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.