Dark/Light Mode

Viral Pelapor Korupsi Dana Desa Jadi Tersangka

Petinggi Hukum Turun Tangan, Kasus Nurhayati Bakal Distop

Selasa, 1 Maret 2022 09:00 WIB
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung).
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung).

 Sebelumnya 
Wewenang menghentikan perkara ada di tangan kejaksaan. Pelimpahan tersangka Nurhayati dipercepat agar kejaksaan bisa menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). “Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak Tersangka sesuai Hukum Acara Pidana,” kata Jaksa Agung.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD memberikan sinyal bahwa status tersangka Nurhayati akan dicabut. Mahfud memastikan itu karena telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian. “Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” kata Mahfud. Sementara perkara korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu, Saripudin akan terus dilanjutkan.

Baca juga : Pelapor Korupsi Dana Desa Jadi Tersangka, KPK Kirim Tim Ke Cirebon

Mahfud mengimbau masyarakat tidak takut untuk melaporkan korupsi yang diketahuinya. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango ikut bersuara mengenai kasus Nurhayati. KPK, katanya, punya kewenangan melakukan supervisi perkara korupsi.

Meskipun korupsi kepala desa bukan domainnya, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK bisa melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum di Cirebon. Langkah pertama yang akan dilakukan KPK yakni melakukan penelitian, telaah dan pengawasan terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lainnya.

Baca juga : Kasus Korupsi Di Dinkes Kota Parepare, Penegak Hukum Diminta Tindaklanjuti Putusan MA

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak akan berjalan tanpa peran serta masyarakat. Peran saksi dan pelapor jangan dilupakan. “Kita tentu berharap bahwa semangat pemberantasan tindak pidana korupsi tetap memperhatikan kaidah-kaidah hukum seperti pemaknaan terhadap whistle blower dan justice collaborator,” katanya.  [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.