Dark/Light Mode

Rommy Bagikan Surat Keluhan Dari Penghuni Rutan KPK

Diborgol Saat Shalat Jumat dan Kebaktian, Tahanan KPK Protes

Kamis, 20 Juni 2019 16:40 WIB
M Romahurmuziy alias Rommy, hampir selalu menyembunyikan kedua tangannya yang terborgol setiap kali muncul di depan publik, dengan map atau buku (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
M Romahurmuziy alias Rommy, hampir selalu menyembunyikan kedua tangannya yang terborgol setiap kali muncul di depan publik, dengan map atau buku (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Tanggal 29 Januari 2019

Perihal: Perlakuan tidak manusiawi terhadap tahanan Rutan KPK

Sejak awal tahun 2019, rutan KPK dipimpin oleh kepala rutan yang baru. Sejak itu kami tahanan rutan KPK telah mendapatkan perlakukan yang tidak manusiawi antara lain:

1. Terkait pelaksanaan ibadah (shalat Jumat dan kebaktian) 
2. Perlakuan yang tidak manusiawi terhadap keluarga yang akan melaksanakan haknya untuk mengunjungi kami di Rutan KPK
3. Mempersulit perawatan kesehatan bagi tahanan yang sakit yang perlu tindakan medis/pengobatan yang cepat
4. Tindakan kepala Rutan yang tidak komunikatif dan cenderung mengambil tindakan sepihak
5. Tindakan kepala Rutan melakukan penyitaan alat listrik pemanas (bukan kompor) yang sebelumnya telah diizinkan oleh pemimpin KPK dan kepala Rutan

Oleh karena itu kami menyampaikan permintaan kepada komisioner KPK dan kepala Rutan KPK sebagai berikut: 

1. Kepala Rutan KPK dalam pelaksanaan tugasnya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan khususnya PP Nomor 58 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), serta memperlakukan warga Rutan KPK secara manusiawi agar dapat tercipta suasana rutan yang harmonis sebagaimana telah kami rasakan sebelumnya. 

2. Segera memberikan fasilitas pemanas listrik sederhana yang telah disita dan memperbaiki/menyediakan fasilitas penyimpanan makanan yang memadai sesuai dengan Pasal 29 PP Nomor 58 Tahun 1999 serta sepenuhnya membantu warga Rutan KPK untuk melaksanakan ibadah puasa (Pasal 13 dan Pasal 31 PP Nomor 58 Tahun 1999). 

3. Memperbanyak frekuensi kunjungan keluarga dari 2 kali dalam seminggu menjadi 4 hari dalam seminggu, sehingga pengiriman makanan yang telah menjadi hak warga Rutan KPK dapat lebih banyak dan mengurangi kemungkinan makanan menjadi basi. Perlu kami sampaikan bahwa hanya di Rutan KPK yang dibatasi kunjungan keluarga hanya 2 kali dalam seminggu. Di rutan/lapas lainnya seperti di polres, kejaksaan dan lapas frekuensi hari kunjungan adalah 4 s/d 5 kali dalam seminggu.

Surat tertanggal 29 Januari itu ditujukan kepada Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM RI, Pimpinan/Komisioner Ombudsman, dan Pengawas Internal KPK. Surat itu pun sudah dicap dan diterima oleh KPK tanggal 31 Januari 2019, dan ditanda tangani 22 tahanan KPK. Antara lain Gubernur Aceh (nonaktif) Irwandi Yusuf, Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif) Abdul Latif, mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus, dan mantan kader Partai Demokrat Amin Santono.

Baca juga : Mari Rekatkan Kembali Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Keluhan ini juga disampaikan Romy kepada pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), yang baru saja melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke rutan KPK, Kamis (20/6). "Tadi juga dari Ditjen pas ada yang datang, dan sudah kita sampaikan juga. Semoga, segera  ada tindak lanjutnya," ujar pria kelahiran Yogyakarta, 10 September 1974 ini.

Sebelumnya, Rommy pernah memprotes lembaga antirasuah soal kondisi dispenser, ventilasi, dan pengapnya rutan KPK.

Baca juga : Periksa Novel, Tim Gabungan Lakukan Pendalaman Penyidik KPK

Saat ini, Rommy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga menerima suap Rp 300 juta yang berasal dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

KPK menduga Rommy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR, menerima suap dari Haris dan Muafaq untuk membantu proses seleksi jabatan di Kementerian Agama. Saat ini, Haris dan Muafaq sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. [OKT]     

Baca juga : Siap Dilimpahkan ke JPU, Berkas Kasus Suap Garuda Indonesia Segera Rampung

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.