Dark/Light Mode

Bali Mau Bebas Karantina PPLN

Ini Kata Eks Direktur WHO Asia Tenggara

Senin, 7 Maret 2022 08:05 WIB
Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama. (Foto: Dok. RM.id)
Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama. (Foto: Dok. RM.id)

 Sebelumnya 
Apabila hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel. Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit.

Pada hari ketiga PPLN wajib mengikuti tes swab PCR. Bila hasil tesnya negatif, pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.

Selain itu, PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan dan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-Visa Wisata.

Baca juga : ITDC Siapin Kawasan Bebas Buat Keluyuran

Sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Gubernur Bali Sebelumnya, kebijakan tersebut diumumkan Gubernur Bali Wayan Koster.

Dia menyatakan berkomitmen melakukan percepatan vaksin dosis ketiga atau penguat (booster) dengan target minimum 30 persen, diupayakan sudah tercapai 7 Maret 2022.

“Di samping itu, meningkatkan pencapaian vaksinasi termasuk vaksin penguat untuk warga lanjut usia dan memastikan ketersediaan kamar perawatan biasa dan perawatan ICU yang memadai di rumah sakit,” beber Koster.

Baca juga : Uji Coba PPLN Tanpa Karantina Mulai 7 Maret, Mantan Direktur WHO Kasih 5 Masukan Penting

Sementara itu, bagi masyarakat lanjut usia yang hasil tes usap PCR positif dan memiliki komorbid, wajib langsung mengikuti perawatan di rumah sakit.

Kemudian pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat.

“Terakhir, meningkatkan kesiapan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai bagi kedatangan PPLN agar tidak terjadi penumpukan,” tandasnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.