Dark/Light Mode

Dibilang Sri Mulyani Sebagai Menko Paling Tajir

Luhut Mesem-mesem

Rabu, 9 Maret 2022 09:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (tengah) berbincang dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menunjukan bukti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2021. (ANTARA FOTO).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (tengah) berbincang dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menunjukan bukti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2021. (ANTARA FOTO).

 Sebelumnya 
SMEs yang dilafalkan Luhut berbunyi SMI itu pun akhirnya dijadikan candaan. “Bukan Sri Mulyani Indrawati ya... He-he-he...,” guyonnya sambil ngakak, diikuti hadirin.

Ia berkeyakinan, dengan berbagai pembenahan yang dilakukan oleh Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu, penerimaan pajak tahun ini juga akan melampaui target.

Memangnya seberapa tajir Luhut? Mengutip situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Luhut memiliki kekayaan senilai Rp 745.188.108.997. Total kekayaan yang dilaporkan pada 24 Maret 2021 itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 244,01 miliar, serta alat transportasi dan mesin senilai Rp 2,48 miliar.

Baca juga : Senangnya I Made Kembali Merumput Bersama Persib

Selain itu, ada juga harta bergerak lainnya senilai Rp 3,38 miliar, surat berharga senilai Rp 106,16 miliar, kas dan setara kas senilai Rp 194 miliar, serta harta lainnya sebesar Rp 207,12 miliar. Meskipun tajir, Luhut juga tercatat punya utang senilai Rp 12 miliar.

Luhut juga mengimbau masyarakat untuk membayar pajak dengan benar dan tepat waktu sebelum 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.

Menurutnya, orang yang masuk kriteria wajib pajak patut bersyukur dan harus melaksanakan kewajibannya. Setiap warga yang punya penghasilan di atas Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan masuk kategori wajib pajak.

Baca juga : Kunjungi Peternakan Sapi Deli Serdang, Mentan Pastikan Stok Di Sumut Dan Aceh Aman

Sementara Menko Airlangga bilang, membayar dan melaporkan pajak merupakan bentuk kecintaan kepada negara. Apalagi kini para wajib pajak tidak perlu lagi ngantri di kantor pajak. Melainkan cukup dengan mengakses e-filing di situs DJP.

“Kontribusi dalam membayar dan melaporkan pajak akan sangat berarti, terutama di saat pandemi Covid-19 ini,” ucap bos Partai Beringin ini, kemarin.

Senada, Menko Mahfud juga bilang demikian. Bayar pajak adalah bukti cinta kepada negara. “Untuk itu, mari kita tingkatkan kepatuhan pajak negara kita. Dengan pajak kuat, Indonesia maju,” ajaknya.

Baca juga : Duh, Sampah Dari Sungai DKI Sebanyak 2,5 Kali Luas Monas

Menko PMK Muhadjir mengingatkan bahwa program bantuan sosial (bansos) yang selama ini dinikmati oleh ratusan juta masyarakat adalah realisasi dari pajak. “Ada sekitar 130 juta warga yang dibantu para wajib pajak,” ingatnya.

Sisi lainnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyoroti peningkatan profesionalitas Polri yang juga sangat ditentukan oleh penerimaan pajak negara. Karena pajak adalah tulang punggungnya. “Tegaknya hukum dan keamanan dalam negeri yang mantap serta terjalinnya sinergi polisional yang proaktif,” tutur Kapolri.

Perlu diketahui juga, hingga Senin (7/3) lalu, baru 4,6 juta wajib pajak orang pribadi dan 147 ribu wajib pajak badan yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2021. Jumlah itu masih jauh dari target yang sebesar 15,2 juta SPT. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.