Dark/Light Mode

Korting Hukuman Edhy Prabowo 4 Tahun

MA Disindir Mahkamah Au Ah Gelap

Kamis, 10 Maret 2022 09:00 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto: ANTARA).
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto: ANTARA).

 Sebelumnya 
Sebelumnya, PT DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy menjadi 9 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 3 tahun penjara. Putusan di tingkat banding itu dijatuhkan pada 21 Oktober 2021 oleh Haryono selaku Hakim Ketua dan Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik serta Anton Saragih masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan banding itu lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Di mana sebelumnya, Edhy hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subisider 6 bulan kurungan. Edhy Prabowo juga berkewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 3 tahun penjara. Atas putusan banding tersebut, Edhy Prabowo kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Mengetahui vonis terbaru yang didapat Edhy, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) geleng-geleng kepala. “Jika ia sudah baik bekerja dan telah memberi harapan kepada masyarakat tentu Edhy tidak diproses hukum oleh KPK,” cecar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kemarin.

Baca juga : Dinilai Sejahterakan Nelayan, MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara

Edhy itu, lanjutnya, merupakan pelaku tindak pidana korupsi yang memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan secara melawan hukum. Karenanya, Edhy divonis penjara dan dijatuhi hukuman tambahan seperti uang pengganti dan pencabutan hak politik.

“Lagi pun, majelis hakim seolah mengabaikan ketentuan Pasal 52 KUHP yang menegaskan pemberatan pidana bagi seorang pejabat, tatkala melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya,” imbuhnya.

Di regulasi itu, secara spesifik menyebutkan penambahan hukuman sepertiga, bukan justru dikurangi. Terlebih, Edhy telah melanggar sumpah jabatannya.

Baca juga : Andika Layak Naik Kelas

“Edhy melakukan praktik korupsi di tengah kesengsaraan masyarakat akibat pandemi Covid-19? Hukuman 5 tahun ini menjadi sangat janggal, sebab, hanya 6 bulan lebih berat jika dibandingkan dengan staf pribadinya yakni Amiril Mukminin,” cetus dia.

Kurnia khawatir, pemotongan hukuman oleh MA ini menjadi multivitamin, sekaligus penyemangat bagi pejabat yang ingin melakukan praktik korupsi. “Sebab, mereka melihat secara langsung bagaimana putusan lembaga kekuasaan kehakiman jarang memberikan efek jera,” tegasnya.

Di media sosial, netizen juga geram dengan putusan MA. Namun kekesalan mereka dikemas dengan cara unik. Misalnya, memelintir kepanjangan MA menjadi berbagai macam istilah. “Sesekali MA itu bisa jadi Mahkamah Agung tapi bisa juga jadi Mahkamah Ajaib,” sindir @alirido_ sembari mention akun @febridiansyah @msaid_didu @RamliRizal. “MA itu Mahkamah Agama Yai. Jadi sunat itu maksudnya anunya yang di potong Haha,” timpal @Rahmat_eLBas. “MA, mahkamah agung? kelakuan begini agung dari mana,” bingung @ XXXXIIIIIID. “Mahkamah au ah gelap,” pungkas @ominkii [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.