Dark/Light Mode

Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Polisi Kantongi Calon Tersangka

Minggu, 13 Maret 2022 07:44 WIB
Kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto: Antara)
Kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Tak hanya itu, dari penggeledahan KPK tersebut juga terungkap bahwa Terbit memelihara tujuh ekor satwa langka dan dilindungi. Kasus tersebut masih dalam penyidikan petugas. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyelidiki persoalan ini. “Di awal kami umumkan ada 3 orang korban meninggal, setelah itu kami berproses lagi sampai dua minggu lalu jumlah bertambah 3 lagi, menjadi 6 korban meninggal di sana,” ujar Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, Rabu (2/3). 

Namun, Anam melanjutkan, penyebab meninggalnya masih belum didalami. “Ini perhatian juga bagi teman-teman kepolisian untuk ikut mendalami,” katanya lagi.

Baca juga : Pandemi Sudah Mereda, Lapas Kerobokan Buka Lagi Layanan Penitipan Barang Untuk Warga Binaan

Selain itu, Anam juga menyebutkan bahwa kerangkeng yang ada di kediaman Terbit jumlahnya ada dua. Kerangkeng tersebut dihuni sebanyak 57 orang.

“Di dalamnya memiliki struktur pengurus seperti pengurus, pembina, kalapas, dan bebas kereng (besker). Mereka ini diduga orang-orang yang melakukan tindakan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan harkat martabat,” tutur Anam.

Baca juga : Kesetaraan Gender Buat Indonesia Semakin Berdaya

Komnas HAM juga menemukan ada sekitar 26 bentuk kekerasan dan perlakuan harkat martabat manusia dengan instrumen kontrol untuk para penghuni. Anam menemukan ada minimal 18 alat yang digunakan sebagai instrumen kekerasan. “Termasuk cabe, kolam, pisau, korek, rokok, besi, tang, dan palu. Jadi antara dipalu dan dicopot kukunya itu peristiwa berbeda,” kata Anam.

Komnas HAM mengatakan ada 19 orang yang diduga pelaku penyiksaan di kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana. “Ini menurut informasi dari masyarakat, termasuk namanya yang patut diduga melakukan kekerasan. Mulai dari pengurus, pembina, kalapas, besker, penghuni lama, ormas tertentu, keluarga Terbit, bahkan ada dari pihak TNI dan Polri,” kata Anam. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.