Dark/Light Mode

Bupati Kuansing Didakwa Terima Suap Rp 1,5 M Dari GM Adimulia Agrolestari

Senin, 14 Maret 2022 17:00 WIB
Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
PT Adimulia Agrolestari belum membangun kebun kemitraan/plasma paling sedikit 20 di sekitar lokasi kebun yang ada di wilayah Kabupaten Kuansing.

Atas permasalahan tersebut PT Adimulia Agrolestari berniat untuk tidak perlu membangun kebun kemitraan/plasma lagi di wilayah Kuansing karena telah membangun paling sedikit 20 persen kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar.

Namun, Kakanwil ATR/BPN Riau, Muhammad Syahrir menyatakan kewenangan menentukan lokasi kebun kemitraan/plasma paling sedikit 20 persen dari total HGU ada di Bupati Kuansing.

Baca juga : Berkas Perkara Dilimpahkan, Bupati Kuansing Andi Putra Segera Diadili

Untuk itu, Syahrir selaku ketua Panitia B mengarahkan PT Adimulia Agrolestari meminta surat rekomendasi persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar yang sudah ada sebelumnya.

Surat rekomendasi persetujuan tersebut diperlukan sebagai kelengkapan dokumen pengajuanperpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari.

Sudarso kemudian mendekati Andi Putra yang telah lama dikenalnya. Dalam pertemuan di rumah Sudarso pada September 2021, Andi Putra menyampaikan akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan, namun meminta PT Adimulia Agrolestari memberikan uang lebih dahulu sebesar Rp1,5 miliar.

Baca juga : Klinik Kimia Farma Siap Layani Vaksinasi Booster

"Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso menyampaikan kepada Frank Wijaya. Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada terdakwa namun secara bertahap yaitu sebesar Rp 500 juta terlebih dahulu dengan maksud agar surat rekomendasi persetujuan dari Terdakwa dapat segera keluar," ungkap jaksa.

Atas persetujuan Frank Wijaya, pada 27 September 2021, Sudarso meminta Syahlevi Andra selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari cabang Pekanbaru mengantarkan uang Rp 500 juta yang telah disiapkan PT Adimulia Agrolestari ke rumah Sudarso untuk diserahkan kepada Andi Putra.

Selanjutnya Andi Putra memerintahkan sopirnya yang bernama Deli Iswanto untuk mengambil uang tersebut dan sekaligus meminta agar uang dititipkan kepada Andri A alias AAN. Selanjutnya berselang dua hari kemudian, Andi Putra mengambil uang tersebut di rumah Andri alias AAN. 

Baca juga : Prestasi Kang Emil Di Dunia Olahraga, Dari Rekor Hingga Sejarah

"Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2021 PT Adimulia Agrolestari membuat Surat Nomor :096/AA-DIR/X/2021 perihal permohonan persetujuan penempatan pembangunan kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar yang ditandatangani oleh Direktur PT Adimulia Agrolestari David Vence Turangan yang kemudian surat tersebut diserahkan secara langsung oleh Sudarso kepada terdakwa di rumah terdakwa," beber Jaksa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.